TABANAN, Radar Bali.id - Sejumlah barang bukti narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa (29/10/2024).
Pemusnahkan barang bukti (BB) narkotika itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 tahun 2014 dalam pasal 30 ayat (1) tentang kejaksaan RI dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 pasal 270-276 tentang hukum acara pidana.
Ketika pemusnahan BB Narkotika dilakukan dengan cara dibakar ikut melibatkan anak pelajar SMA di Tabanan. Dengan maksud memberikan edukasi kepada kalangan milenial soal bahaya narkotika.
Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan Lenny Marta Baringbing mengatakan ada dua golongan jenis narkotika yang pihaknya musnahkan dari 27 perkara yang sudah tuntas disidangkan.
Diantaranya narkotika golongan II jenis sabu-sabu seberat 380,68 gram netto dan narkotika golongan I jenis ganja seberat 4.719,84 gram neto. Termasuk sebanyak 7 buah handphone milik para pelaku narkotika dimusnahkan. "Pemusnahan sabu dan ganja ini kami lakukan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Pidana Umum dan Khusus
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar adalah untuk menghindari adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dari barang bukti yang sudah tuntas disidangkan. Kemudian memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak bisa digunakan kembali.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga sebagai komitmen dari para jaksa soal pemberasatan narkotika," ucapnya.
Uniknya saat pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan menghadirkan para perwakilan pelajar SMA di Tabanan. Juga turut hadir instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum
Lenny menjelaskan melibatkan para siswa dalam pemusnahan barang bukti adalah untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya narkoba. Sekaligus mengajak mereka menjadi agen perubahan dalam memerangi peredaran narkotika.
"Dengan melibatkan siswa dalam pemusnahan barang bukti kami berharap mereka mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita