Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ngenes! Balita Tak Berdosa di Tangan Ayah Tiri dan Sang Ibu: Berdalih Rewel, Disiksa Hingga Patah Tulang hingga Sekarat

Andre Sulla • Kamis, 31 Oktober 2024 | 02:34 WIB

 

TEGA: Ibu kandung inisial Aisyah TH, 21, dan ayah tirinya, Aditya PAS, 22, kenakan pakaian tahanan Polres Badung
TEGA: Ibu kandung inisial Aisyah TH, 21, dan ayah tirinya, Aditya PAS, 22, kenakan pakaian tahanan Polres Badung

Fakta menyesakkan dada motif penganiayaan balita MRRS oleh ibu kandung inisial Aisyah TH, 21, dan ayah tirinya, Aditya PAS, 22. Ternyata karena kesalahan sepele yang dilakukan sang anak.

 

SIAPA pun perasaannya akan "hancur berkeping-keping" ketika mengetahui ada seorang anak dianiaya oleh ibu kandung dan ayah tiri.

Apalagi derita yang dialami atas penyiksaan itu sangat amat fatal, yakni hingga patah tulang bahkan kesadaran menurun dan nyaris tewas.

Itulah yang dialami anak tak berdosa inisial  MRRS usia 4 tahun, atas ulah ibu kandung inisial TH, 21, dan ayah tirinya, Aditya PAS, 22.

Nasib MRRS tak sebahagia anak-anak yang lain, karena terlahir tanpa diketahui siapa sang bapak kandung. Dalam pertumbuhan, ibunya Aisyah TH menikah dengan lelaki asal Jember, Jawa Timur, bernama Aditya PAS, 22.

Lalu, dia mendapatkan perlakukan tidak manusiawi hari lepas hari hingga puncaknya, beberapa hari lalu. Beruntung ada saja penolong, berhasil mengungkap hal tersebut ke publik melalui media sosial.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Ipda Putu Sukarma prakasa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari postingan akun Instagram @aryawedakarna yang menyebut, diduga telah terjadi penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak di wilayah Badung. Informasi itu langsung direspon dan ditindaklanjuti Unit IV Sat Reskrim Polres Badung.

Tak perlu waktu lama melakukan penyelidikan, polisi menemukan alamat kos Aisyah TH di wilayah Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin 28 Oktober 2024. Hasil pemeriksaaan tersangka penganiayaan dilakukan ibu kandung dan ayah tiri karena sepele. 

"Sepele, emosi dengan tingkah laku korban dan terkadang rewel. Pelaku Aditya PAS ditangkap di tempat kerjanya di sebuah warung makan di Jalan Raya Darmasaba, Badung," ungkap Iptu Sukarma, Rabu (30/10/2024).

Keduanya diamankan saat itu juga dan digiring ke Mapolres Badung. Hasil pendalaman, diketahui penganiayaan dilakukan sejak akhir September 2024. Berawal ketika sang ayah mengajak bocah tampan tersebut ke tempat kerjanya.

"Karena rewel itu kencing serta buang air besar sembarangan di warung saat ada pelanggan, Aditya PAS pun kesal," cetus Jubir Polres Badung ini.

Sang anak dimarah marahi dan diminta agar tidak rewel dan tidak sembarangan lagi. Namun yang namanya anak, apalagi masih balita, mana mungkin bisa diatur.

Karena masih rewel, emosi ayah tirinya memuncak kemudian memukul dan mencubit, serta mendorong balota ini hingga jatuh hingga mengakibatkan paha dan kaki kanan bocah itu patah.

Walaupun menggunakan tangan kosong, num kerasnya pukulan, dan kemoceng pada punggung, paha, dan kaki, membuat sang anak harus mengalami derita berkepanjangan. Kini sang anak dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri.

"Hasil pemeriksaan laboratorium, sel darah merah dan daerah putih korban menurun, dan mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," ungkapnya.

Lelaki ini akui pernah melempari korban memakai telepon genggam, serta mencubit bibirnya hingga luka. Sedangkan ibunya juga mengaku ikut melakukan penganiayaan di saat korban rewel dan menangis.

"Keduanya kini telah ditahan, kemudian status mereka sudah tersangka. Telah mengakui melakukan perbuatan penyiksaan terhadap balita tak berdosa itu," kisahnya.

Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. "Atas kelakuan tak manusiawi itu, pasutri tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #siksa anak #rewel #patah tulang