DENPASAR, radarbali.id - Mulai terang benderang status 12 orang tamu alias pengung EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar yang merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Hasil pengembangam, lima orang dijadikan tersangka sementara tujuh orang masih berstatus sebagai saksi termasuk oknum polisi aktif berinisial I, 38, bertugas di lingkungan Polresta Denpasar.
Untuk diketahui, Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali gencar dalami keterangan 12 tamu hiburan malam tersebut, setelah dilakukan penggerebekan karena hasil pengembangan dari luar, Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30.
"Dari total 12 orang yang ditangkap, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Made Sinar Subawa, Kamis (31/10).
Ada satu nama yang mencuat sebagai otak jaringan peredaran gelap narkoba tersebut. Dia adalah wanita asal Badung berinisial IGALM alias AYU, 36. Wanita ini disebut berperan sebagai pengendali atau sumber barang.
Empat tersangka lain yaitu lelaki asal Sumenep inisial HR, 44. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu berperan sebagai pengedar yang ambil bahan dari AYU.
Lalu, seorang wiraswasta asal Jakarta inisial WCH, 34. Lelaki ini berperan sebagai Pengedar. Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) asal Banyuwangi, inisial RM, 30, yang merupakan kaki tangan AYU. Dan satu lagi ANF, 36, seorang laki-laki asal Banyuwangi berperan sebagai pengedar, berikut tukang timbang.
Sementara itu, tujuh orang lain yang turut diamankan disebut cuma penyalahguna atau pecandu narkoba. Salah satunya adalah oknum anggota polisi inisial I. Para penyalahguna ini dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.
"Sementata oknum Anggota Polri sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," ujar Mantan Kapolres Buleleng.
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali menggerebek tiga orang di kamar apartemen AYU di wilayah Denpasar, Selasa (22/10) sekitar pukul 18.00.
"Anggota awalnya menyasar AYU. Di kamar kos itu ditemukan tiga orang pria dan diamankan tas milik wanita tersebut ditemukan barang bukti narkoba," tambahnya.
Dari informasi di lapangan, diketahui bahwa AYU sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar (EC Executive Karaoke).
Sehingga dilakukan penggerebekan ke tempat tersebut dan didapati si otak jaringan ini sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine, bersama enam orang laki-laki dan dua orang perempuan lainnya.
Di Tempat yang sama, Tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak.
"Totalnya ada 12 orang yang ditangkap. Adapun total barang bukti yang disita secara keseluruhan, yakni sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak sembilan butir," kisahnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat senam tahun dan paling lama 20 tahun. "Kami masih dalami keterangan mereka," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan