MANGUPURA, radarbali.id - Aksi nekat dilakukan pria bernama I Putu Pasek Pranatha, 34, tak patut ditiru. Sebab, dilatarbelakangi sakit, kemudian doping arak untuk memompa keberanian, lalu membakar rumah glamping milik temannya I Putu Sudana, 55 yang berada di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa 29 Oktober 2024. Karena itu Pranatha harus berurusan dengan hukum.
Informasi yang dihimpun, setelah mendapatkan laporan dari warga telah terjadi kebakaran di Jalan Lukluk Darmasaba Nomor 3 Lingkungan Badung, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Hasilnya diduga, kebakaran tersebut tak wajar, sehingga dilakukan pendalaman.
Kejadian diketahui warga sekitar pukul 03.30. Sememtara pemilik rumah, Putu Sudana sedang berada di rumahnya yang lain di Jalan Lukluk Darmasaba Nomor 3 Lingkungan Badung, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Korban mengetahui terjadi kebakaran setelah ditelepon oleh temannya. Pada saat telepon itu api sudah besar dan tim pemadam kebakaran sudah tiba di TKP," kisahnya sumber petugas, mengutip keterangan pemilik rumah, Jumat (1/11/2024).
Dari keterangan saksi hingga hasil olah TKP dan diketahui ada pihak yang sengaja bakar rumah, korban pun langsung membuat laporan disertai kerugian sekitar Rp 50 juta.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Ipda I Putu Sukarma Prakarsa membenarkan. Dari CCTV diketahui seorang pria nekat membakar rumah tersebut.
"Tersangka terekam CCTV naik pagar tembok, lalu bakar atap rumah glamping yang terbuat dari alang-alang. Seketika api membesar menghanguskan bagunan itu beserta isinya," kisahnya.
Usai beraksi ia kabur menggunakan sepeda motor yang dibawanya ke TKP. Di sisi lain, warga yang ada di sekitar TKP panik dan berusaha memadamkan api. Untungnya pada saat kejadian rumah itu dalam keadaan tidak berpenghuni. "Keesokan harinya ata, Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00, tersangka disergap petugas Polsek Mengwi saat melintas di Jalan Raya Lukluk," tambahnya.
I Putu Pasek Pranatha diamankan tanpa perlawanan. Kepada petugas ia mengakui perbuatanya membakar rumah itu.
Sehingga dia dan barang bukti korek gas diamankan. Tang terbakar adalah rumah beserta satu unit sepeda motor ADV DK 6814 FBE, sebuah outdoor AC yag telah terbakar, tiga buah rangka spring bed yang telah terbakar, lima lembar spandek yang telah terbakar, dan sebuah gulungan besi springbed yg telah terbakar.
"Motifnya, tersangka mengaku sakit hati karena dikucilkan teman-teman, termasuk korban. Untuk memberanikan diri, dia tegak arak, lalu datang ke TKP seorang diri menggunakan sepeda motor ke TKP," lagi ungkap Jubir Polres Badung. Tiba di TKP, dia panjat pagar tembok lalu bakar atap rumah korban.
Hingga kemarin penyidik Polsek Mengwi masih melakukan pemeriksaan mendalam keterangan dari tersangka, utamanya terkait motif sakit hati tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Motifnya sakit hati. Kami masih dalami keterangannya," pungkas Ipda I Putu Sukarma Prakarsa.***
Editor : M.Ridwan