DENPASAR, radarbali.id - Giliran anggota Polisi yang bertugas di lingkungan Polresta Denpasar Inisial I,38, jalani pemeriksaan maraton oleh Penyidik Bidpropam Polda Bali.
Yang bersangkutan merupakan salah satu dari 12 orang pengunjung EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar yang merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Minggu (3/11/2024) menjelaskan, proses hukum sudah berjalan untuk bersih-bersih di internal.
"Oknum tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali," ungkap Jansen, Juru Bicara Polda Bali.
Dijelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan BNN saat sedang melakukan operasi di Executive karaoke Denpasar. Oknum tersebut diserahkan ke Bidpropam Polda Bali setelah BNNP melakukan pengungkapan, tentu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah BNNP menyerahkan yang bersangkutan, polisi yang bertugas di Polresta Denpasar tersebut langsung ditempatkan di ruang Patsus Polda Bali (rumah tahanan).
"Yang bersangkutan ditahan dan menjalani pemeriksaan maraton. Hingga kini masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya sembari menyatakan, jika anggota tersebut terbukti terlibat dan ikut dalam jaringan bahkan walaupun hanya terbukti sebagai pengguna saja, pasti akan diberikan tindakan tegas.
"Ya, akan di tindak tegas. Bahkan sampai sanksi yang terberat berupa pemecatan," tegas Mantan Kapolresta Denpasar. Bid Propam juga terus koordinasi dengan BNN yang mengungkap kasus tersebut, dan sedang mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan lainnya terhadap oknum Polisi tersebut.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan Bidpropam, kita percaya Bidpropam Polda Bali tegas dalam menindak setiap pelanggaran baik disiplin dan etika sekecil apapun setiap anggota Polri jika terbukti," pungkas Kombes Jansen.***
Editor : M.Ridwan