Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bobol Brankas Stadium Cafe, Bawa Kabur Rp 41 Juta, Rifky Akhirnya Diciduk Polisi

Andre Sulla • Senin, 4 November 2024 | 14:29 WIB
NEKAT: Barang bukti uang puluhan juta yang dibobol tersangka Rifky Wibowo di Brankas Stadium Cafe
NEKAT: Barang bukti uang puluhan juta yang dibobol tersangka Rifky Wibowo di Brankas Stadium Cafe

MANGUPURA, radarbali.id – Nama Muhammad Rifki Wibowo, 28, ternyata tak sesuai namanya. Harusnya menjaga wibawa malah berurusan dengan hukum.

Pasalnya dia nekat bobol brankas di Stadium Cafe, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung,  Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 02.00.

Uang berjumlah Rp 41.254.600 berhasil dibawa kabur. Ia diamankan di Jalan Kartika Plaza, Kelurahan Kuta, Badung, bersama barang bukti hasil curiannya berupa dua unit HP merk samsung dan uang Rp 19.252.000.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan karyawan kafe bernama Nyoman Budiasa, 55, sekitar pukul 09.00.

Pelapor awalnya mengetahui kejadian itu setelah mendapatkan informasi dari Satpam yang bekerja di sana. Menerima laporan Satpam itu, dia langsung mengecek rekaman kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV, diketahui seorang pria datang ke lokasi memakai jaket, topi, masker, slop tangan. Ia masuk ke ruangan brankas kafe. Saat keluar dari dalam ruangan terlihat membawa dua kotak uang yang belakangan diketahui hilang.

Pada kotak pertama berisi uang Rp 18.250.000 dan satu HP merk Samsung. Dalam kotak satu lagi  berisi uang Rp 23.004.600 dan satu HP merk Samsung. "Total uang di dalam dua kotak tersebut sebanyak Rp 41.254.600," cetusnya.

Tim langsung dikerahkan, melakukan penyelidikan saat itu juga. Hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Kartika Plaza, sekitar pukul 21.00. "Pada saat diamankan sisa uang hasil curiannya sebanyak Rp 19.252.000," ungkap AKP Sukadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Dia terhimpit hutang dan tidak punya uang untuk beli kebutuhan hidup sehari-hari.

Apapun itu alasannya mencuri dan merugikan orang lain adalah perbuatan melawan hukum. "Ngakunya baru sekali, kita masih dalami keterangannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Jubir Polresta Denpasar.***

Editor : M.Ridwan
#kafe #bobol brankas #kartika plaza #polresta denpasar