Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Gegara Kelakuan Setubui Pacar di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Selasa, 5 November 2024 | 16:35 WIB
GEGARA SYAHWAT : Tersangka I Gusti AG (berbaju tahanan warna oranye) yang menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun. (foto: m.basir/radar bali)
GEGARA SYAHWAT : Tersangka I Gusti AG (berbaju tahanan warna oranye) yang menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun. (foto: m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Seorang pemuda, I Gusti AG, 19, ditangkap Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar, 14.

Tersangka menyetubuhi korban dengan modus bujuk rayu agar korban menuruti kemauan tersangka hingga terjadi lima kali dalam sepuluh bulan terakhir.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pada laporan Jumat (1/11/2024) lalu.

Tempat kejadian tiga kali di kamar mandi umum lapangan Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Pertama bulan Februari, kemudian bukan Juni dua kali.

Tempat kejadian lain, kamar mandi umum pinggir pantai rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo. "Tersangka dan korban ada hubungan pacaran,” jelasnya, Senin (4/11/2024).

Tersangka memaksa korban yang menolak untuk melakukan persetubuhan, kemudian dilancarkan jurus bujuk rayu agar korban menuruti tersangka yang baru lulus sekolah. 

”Tersangka membujuk anak korban dan meyakinkan anak korban bahwa tersangka akan bertanggungjawab. Sehingga korban mau melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Pada saat kejadian terkahir, Jumat (1/11/2024) di kamar mandi pinggir pantai, diketahui oleh warga.  Saat melihat korban dan tersangka berdua dalam kamar mandi, warga melaporkan kepada Babinkamtibmas. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada orang tua korban lalu. ” Orang tua anak korban lalu melaporkan ke Polres Jembrana," jelasnya.

Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penangkapan dan menahan tersangka. Dari pengakuan tersangka terungkap lima kali melakukan persetubuhan dengan korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat ,5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Atau dijerat pasal 4 ayat 2 huruf c juncto pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huru e dan huruf g Undang - undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta. [*]

Editor : Hari Puspita
#tersangka #asusila #jembrana