DENPASAR, radarbali.id – Gegara nekat membuka usaha pegadaian ilegal, I Putu Agus BW alias Agus Weng Weng, 41, berurusan dengan polisi.
Dari tangannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyita tiga unit mobil, 21 unit sepeda motor, 1 unit TV merek LED merk TCL, satu buah buku register daftar nama penggadai.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat pimpin jumpa pers menyatakan, kasus ini terungkap dari laporan seorang pria inisial IPAWS, berprofesi guru berusia 30 tahun asal Jembrana, ke Polda Bali, 12 Oktober 2024. Kepada penyidik, korban mengaku gadaikan beberapa barang miliknya.
Diantaranya sepeda motor Honda Astrea Grand (1996), Honda Vario (2012), dan TV LED merk TCL 43 inch dengan nilai total Rp 4.900.000 dengan bunga 10% per bulan dan denda tambahan jika pelunasan terlambat. Bulan pertama kedua, berjalan lancar.
Bulan ke tiga yakni Agustus 2024, ia hendak melakukan pelunasan. Namun saat itu pria asal Jalan Pandu Gang II Nomor 23, Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana hendak mengambil barang-barang jaminannya. Ternyata diketahui sepeda motor Honda Vario miliknya tidak ada di sana.
Setelah ditanya, pemilik pegadaian mengaku motor tersebut disewakan kepada seseorang. Merasa dirugikan dengan kejadian itu, dia buat laporan ke Polda Bali, Sabtu 12 Oktober 2024. Lalu, anggota Ditreskrimsus amankan di lokasi praktek pegadaian ilegal.
Baca Juga: Kerendahan Hati Wayan Koster saat Simakrama dengan Krama Bali
Yakni, di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. 30 Oktober 2024. "Hasil interogasi terhadap tersangka ternyata bisnisnya itu tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap," ungkap Kapolda Bali didampingi oleh Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan AKBP Siagian sebagai Staf Ahli Kapolda.
Dalam penyelidikan di lokasi usaha, petugas menemukan barang bukti berupa 21 sepeda motor berbagai merek, 3 mobil, satu TV LED merk TCL, dan buku register nasabah. Temuan ini menjadi dasar untuk meningkatkan proses penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pegadaian ilegal. Agus Weng-Weng, telah menjalankan usaha pegadaian ilegal ini sejak 2020. Kapolda mengatakan dampak yang ditimbulkan oleh pegadaian ilegal yg dilakukan tersangka dampak ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Koster Kunjungi Pura Manik Toya, Kenang Bantuan Pasca Bencana Hebat Dua Tahun Lalu
Ekonominya adalah kerugian kepada masyarakat karena kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan. Barang yang digadai itu tidak dijaga dengan baik. Selain itu tidak disertai dengan asuransi.
Sementara dampak sosialnya adalah masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas. Pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga setiap bulan sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen.
"Menghadapi utang seperti ini membuat masyarakat stres akibat beban utang yang tak kunjung selesai," kisahnya sembari meminta kepada masyarakat agar cermat dalam memilih tempat untuk gadai. Kini banyak sekali promosi persyaratan mudah untuk melakukan pinjaman tetapi bunganya mencekik.
Baca Juga: KASUS JUDI ONLINE: MENUNGGU PEMBUKTIAN TERHADAP KOMITMEN BESAR PEMERINTAH
"Pahami dahulu latar belakang tempatnya baru melakukan gadai," imbau Kapolda.
Dalam kesempatan itu juga Kapolda memberikan peringatan kepada oknum di luar sana yang menjalankan bisnis pegadaian ilegal seperti yang dijalankan tersangka Agus WW.
Dirinya berjanji akan membongkar kasus semacam ini, karena meresahkan masyarakat. Selain itu juga ini merupakan tindak lanjut dari program Astacita dari Presiden Prabowo Subianto. Atas perbuatan tersebut, ia dijerat Pasal 305 Jo Pasal 237 UU Nomor. 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Denpasar Memilih, Paslon Ambara-Adi dan Jaya-Wibawa Persiapkan Diri Jelang Debat Kedua Pilwali
Pasal 305 Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun. Pasal 237 huruf a Setiap Orang Dilarang Melakukan Penghimpunan Dana Dan Atau Untuk Disalurkan Kepada Masyarakat Diwajibkan Memiliki Izin Usaha Dari Pimpinan OJK.
Huruf d Kegiatan Lain Yang Dapat Dipersamakan Dengan Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana, Pengelolaan Dana, Keperantaraan Disektor Keuangan, Dan Penyediaan Prodak Atau Jasa Sistem Pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan perundang undangan diwajibkan memiliki izin usaha dari OJK.
Selain memeriksa keterangan dari tersangka penyidik juga menggali keterangan dari karyawan tersangka yang saat ini berstatus sebagai saksi. "Tersangka di dalam struktur bisnis ilegal ini sebagai direktur. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan