DENPASAR, radarbali.id– Polisi berinisial I, 38, yang bertugas di lingkungan Polresta Denpasar, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kepastian ini disampaikan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., di Polda Bali, Selasa (5/11).
Untuk diketahui, Polisi ini diciduk tim berantas BNNP Bali berdasarkan hasil pengembangan dari luar, kemudian digerebek di EC Executive Karaoke Selasa 22 Oktober 2024, bersama balasan orang lainnya. Karena menyangkut anggota polisi, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Agus komitmen beri tindakan tegas.
Tentu menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkotika. Nahwa polisi yang terlibat akan menjalani proses sesuai ketentuan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Orangnya (I) ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 31 hari.
Baca Juga: Bos Pegadaian Ilegal Diciduk Bersama Tiga Mobil dan 21 Motor, Kejahatan yang Dilakukan Sejak Korona
"Nagi seluruh Polisi di Bali, jika terbukti terlibat, akan melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ancam Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menjelaskan, apakah I alias pemakai? Yang jelas dia positif. "Itu sudah cukup sebagai ancaman PTDH dari kami,” tegas Kusmayadi.
Ditambahkan bahwa yang bersangkutan diduga telah menggunakan narkotika sejak lama. "Cukup lama sedang kita kembangkan," pungkasnya. Seperti berita sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mencurigai seorang wanita berinisial AYU.
BNNP Bali menduga wanita itu memiliki jaringan ini sebagai sindikat narkotika yang melibatkan sejumlah individu dan oknum anggota polisi. Sehingga dilakukan pengembangan dan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran dan asal-usul sebagai berikut:
HR, 44, pria asal Sumenep yang berprofesi sebagai karyawan swasta. HR diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok narkotika kepada AYU. IGALM, 36, wanita asal Bandung yang berperan sebagai pengendali dan pemasok barang melalui HR.
WCH, 34, pria asal Jakarta yang bekerja sebagai wiraswasta dan bertindak sebagai pengedar narkotika. RM, 30, wanita asal Banyuwangi yang merupakan tangan kanan AYU dalam peredaran narkotika. Dan ANF, 36, pria asal Banyuwangi yang berperan sebagai pengedar sekaligus penimbang barang.
Baca Juga: Koster Kunjungi Pura Manik Toya, Kenang Bantuan Pasca Bencana Hebat Dua Tahun Lalu
Ketujuh orang lainnya yang turut diamankan di lokasi dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan akan menjalani rehabilitasi. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga 20 tahun.***
Editor : M.Ridwan