DENPASAR, Radarbali.id – Anak Agung Ngurah Oka duduk di ”kursi panas” Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/11/2024). Pria 67 tahun itu didakwa menggunakan silsilah keluarga palsu untuk menyertifikatkan tanah milik Puri Jambe Suci, Denpasar.
Selama persidangan, Ngurah Oka tidak ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali. Ada enam JPU yang bertugas dalam kasus ini. Mereka adalah GN Arya Surya Diatmika; I Gede Gatot Hariawan; Ni Putu Evy Widhiarini: I Made Dipa Umbara; Isa Ulinnuha; dan Dewa Gede Ari Kusumajaya.
Dijelaskan dalam dakwaan, perkara bermula proses mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar pada 17 April 2018. Saat itu saksi utama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya alias Ngurah Mayun, keberatan terhadap permohonan sertifikat tanah yang diajukan oleh terdakwa melalui program nasional (prona).
”Ngurah Mayun menyatakan keberatan karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang diketahui merupakan warisan dari leluhurnya, I Gusti Raka Ampug,” beber JPU di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
JPU melanjutkan, mediasi dipimpin Kepala Kantor BPN Kota Denpasar Ketut Suburjo. Terdakwa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas nama Gusti Raka Ampug dengan menggunakan berbagai dokumen yang diduga tidak sah.
Dokumen itu di antaranya surat pernyataan silsilah dan surat keterangan waris yang berbeda-beda. Terdakwa diduga menggunaan surat pernyataan silsilah serta surat keterangan waris palsu. Surat tersebut mencantumkan nama I Gusti Gede Raka Ampug yang tak lain leluhur saksi Ngurah Mayun.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan tanah yang sebenarnya bukan hak terdakwa. Hal itu untuk memuluskan permohonan sertifikat tanah di BPN Kota Denpasar.
Berdasarkan Surat Pernyataan Silsilah Puri Jambe Suci, telah diketahui terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bukanlah keturunan dari I Gusti Gede Raka Ampug (almarhum), namun terdakwa telah membuat surat pernyataan silsilah palsu dan atau surat pernyataan waris palsu, yang isinya menerangkan seolah-olah merupakan ahli waris atau keturunan dari I Gusti Gede Raka Ampug (almarhum).
Surat-surat tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau bagi orang lain dengan digunakan untuk mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah/SHM atas tanah milik I Gusti Gede Raka Ampug di Desa/Kelurahan Pedungan (Subak Kerdung).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan eksepsi. (***)
Editor : Maulana Sandijaya