MANGUPURA, radarbali.jawapos.com- Polsek Kuta Utara Badung Bali membongkar praktik esek-esek online. Mami cantik berinisial SAP, 29, diamankan Selasa 5 November 2024. Dia tega jajakan cinta teman kerjanya sendiri kepada pria hidung belang.
Kasus ini dibeberkan oleh Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Atmodjo S.I.K.,M.H seizin Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K, dalam jumpa pers, Rabu 13 November 2024. "Korban dari mucikari cantik ini berinisial NPWSW, 22," kisah AKP Yusuf.
Diterangkannya, perkara ini terungkap dari informasi yang diterima petugas kepolisian, Selasa 5 November 2024, bahwa diduga terdapat tindak pidana perdagangan orang.
"Ya korban ditawarkan kepada seseorang untuk melayani hubungan seksual," tambah Yusuf.
Hasil penyelidikan oleh Kapolsek Kuta Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana membuahkan hasil, bahwa praktik itu berlangsung di Guest House Cempaka Putih, Jalan Intan Permai Gang II Nomor 15, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Saat digerebek Rabu 6 November 2024, sekitar pukul 18.00, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara menemukan NPWSW bersama seorang laki-laki inisial KDWP, 25.
Dari sana, pelanggan ini mengaku ditawari perempuan oleh pelaku SAP. "Tarif yang ditawarkan kepada saksi selaku pelanggan sekitar Rp 1,2 juta," tambah Perwira Balok Tiga di pundak tersebut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sprei kasur berwarna kuning. Dua buah kondom Sutra. Kondom yang sudah terpakai dan berisi sperma. Uang tunai Rp 550 ribu, serta bukti transfer uang sejumlah Rp 600 ribu.
Selanjutnya tim menelusuri keberadaan SAP. Wanita cantik berstatus Mami itu dapat ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Dalung, Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara.
"SAP merupakan karyawan sebuah mall. Perempuan yang dia jajakan kepada pria hidung belang adalah teman kerjanya sendir," kisahnya.
Atas perbuatannya itu, SAP Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Pasal 29 dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 44 tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. "Ya, mami prostitusi online ini terancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan