MANGUPURA, radarbali.id - Tim Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali obok-obok salah satu Villa di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Kuta Selatan. Penggerbekan berlangsung, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 17.00.di sana terdapat laboratorium rahasia jenis Hasis padat dan cair. Bos besar pemilik clandestine laboratory berinisial DOM masih DPO.
Walaupun demikian, Tim berhasil amankan kaki tangannya berjumlah 4 orang berstatus Bandar Narkoba Bali. Yakni, Denny Akbar Hidayat, 28. MR, 30. RR, 25. Dan NP, 27, dapat diamankan.
Keterangan sementara dari empat pelaku yang diamankan, BB rencananya akan diedarkan secara massive pada akhir Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025. Baik di Indonesia maupun dikirim ke luar negeri. Termasuk sebagiannya akan diedar di cafe diskotek, dan beach club, di Nusa Dua, Legian, Kuta, Seminyak hingga Canggu.
Untuk diketahui, dengan adanya pengungkapan ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi Tim Dittipidnarkoba, Wakapolda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengadakan Press Conference di TKP Selasa (19/11/2024).
Disampaikan, pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Indonesia merupakan atensi Presiden RI. Jenderal TNI (purn.) H. Prabowo Subianto yang tertuang dalam program kerja Asta Cita nomor 7.
Yaitu, memperkuat reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan. Pencegahan dan pemberantasan Narkoba adalah salah satu sasaran prioritas agenda tersebut, dan ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan memaksimalkan Satgas penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran.
Karena itu, Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui progress ataupun update dari apa yang sudah dilaksanakan hingga saat ini.
Dikatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari Bulan september 2024. Yang mana, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui, BB sebanyak itu diproduksi di Bali dan dikirim dari Bali. Bahkan diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hasis dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya, didatangkan dari tiongkok dan beberapa negara lain
"Dikirim dari luar negeri melalui Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian dikirim Cargo ke Bali," ungkapnya. Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasi tersebut diperkirakan, fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hasis itu berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali. Awalnya di Jalan Gatot Subroto Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian dan terakhir tim berhasil menemukan lokasi clandesteine lab hasis dan happy five di sebuah villa yang berada di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran Badung.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dam berhasil amankan kaki tangannya berjumlah 4 orang berstatus Bandar Narkoba Bali.
Yakni, Denny Akbar Hidayat, 28. MR, 30. RR, 25. Dan NP, 27, dapat diamankan. "DOM ini bandar Internasional berstatus DPO dan empat orang lainnya Bandar Wilayah. Mereka semua WNI," tambahnya. Keterangan sementara dari empat pelaku yang diamankan, BB rencananya akan diedarkan secara massive akhir Tahun.
Baik di Indonesia maupun dikirim ke luar negeri. Termasuk sebagiannya akan diedar di Bali. "Diantaranya Cafe Puff, Uluwatu, Jimbaran, Bali, dan sejumlah diskotik dan beach club kawasan Nusa Dua, Legian, di Kuta, di Seminyak, hingga Canggu ," ungkap Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu pelaku diantaranya berusaha kabur. Dia Denny Akbar Hidayat, 28. Saat anggota masuk ke Villa, Denny lari dari satu hingga ke lantai tiga. Lalu loncat dari lantai tiga melalui jendela Villa tersebut. "Karena patah tulang kaki, ia tidak bisa kabur lagi dan dapat kami amankan," legi cetusnya.
Pasien (tersangka) diterima di IGD RS Trijata, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 20.00.
"Dia dirawat di ruangan tahanan RS Trijata," sebutnya. Diakui para tersangka,
Salam memproduksi hasis, mereka mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang di ekstrak menjadi 200 gram hashish. "Pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandistine lab hasis pertama di Indonesia," ungkap Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
Jika di konversikan menjadi nilai materil barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut maka, 18 kg hasis padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang) kurang lebih Rp 63 miliar rupiah. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang) kurang lebih Rp 45 miliar 150 juta rupiah. Lalu 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, kurang lebih Rp 10 miliar 713 juta rupiah. Lalu 765 buah cartridge berisikan hasis cair kurang lebih Rp 2 miliar 295 juta.
Untuk bahan belum jadi, 270 kg bahan baku hashish bubuk, jika dijadikan hasis pada sebanyak 2700 batang didapati keuntungan Rp 945 miliar. 107 kg bahan baku happy five bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir, yang dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, dan keuntungannya Rp 963 miliar. Lalu 12 liter minyak ganja, bila dijadikan cartridge sebanyak 6000 buah, maka keuntungan yang diperoleh 18 miliar rupiah.
"Dengan demikian dapat disimpulkan sementara pemberantasan Narkoba telah melakukan tindakan preventive strike terhadap peredaran gelap Narkoba yang apabila beredar nilainya materiil mencapai sekitar 2 Triliun 47 miliar 158 juta rupiah," terangnya , empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Terkait psikotropika dikenakan pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan, pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.***
Editor : M.Ridwan