MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Seketa Villa Adara No.14 di Jalan Toyaning 2, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kembali mencuat ke permukaan.
Sebab seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yakni Samara Katharina Erika Grisar, 29, mengaku memiliki hak pengelolaan villa ini melapor ke Polda Bali.
Tuduhannya adalah, terjadi Tindak Pidana secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang oleh kurang lebih 20 orang.
Menanggapi laporan tersebut, pemilik tanah dan bangunan yakni Made Dwi Yoga Satria, 43, membantah keras, tuduhan itu. Bahkan laporan tersebut tidak berdasar, tak benar dan hoaks.
Dalam keterangan pers, Prayudi, SH., MH., selaku kuasa hukum dari wanita yang disebut memiliki hak pengelolaan villa Adara selama 15 tahun, dan baru berjalan 1,5 tahun ini, mengaku menjadi korban kekerasan dilakukan sekelompok diduga preman, lalu memaksa dirinya keluar dari villa.
"Dugaan kekerasan ini dilakukan oleh sekitar 20 orang yang diduga dikirim oleh mantan kuasa hukum Samara, yakni Made Dwi Yoga Saputra," beber Prayudi.
"Kami melaporkan Made Dwi YS dkk ke Polda Bali," tambah Pengacara yang berkantor Hukum Prayudi & Partner.
Tentu atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, sesuai Pasal 170 KUHP. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/791/XI/2024/SPKT/Polda Bali, tertanggal 17 November 2024.
Menurut Prayudi, masalah ini bermula ketika Ni Luh Mega Maryani menjual villa kepada Yoga tanpa pemberitahuan kepada kliennya, yang telah memiliki perjanjian sewa-menyewa atau pengelolaan villa selama 15 tahun.
Perjanjian itu ditandatangani di hadapan Notaris I Gede Praptajaya, SH., M.Kn., di Klungkung.
Namun, Yoga mengklaim sebagai pemilik sah dan meminta Samara segera meninggalkan villa. Permintaan tersebut jelas ditolak karena perjanjian sewanya masih berlaku hingga 13,5 tahun ke depan.
Penolakan ini memicu intimidasi berulang hingga puncaknya pada 16 November 2024.
"Ya, klien saya didatangi sekelompok orang yang memaksa secara verbal dan fisik," ungkap Prayudi. Rekaman CCTV dan video yang diambil kliennya menunjukkan aksi kekerasan, memperkuat laporan yang diajukan ke Polda Bali. Prayudi menyayangkan tindakan premanisme yang diduga dilakukan Yoga dkk.
Karena dapat mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional dan mempengaruhi iklim investasi di sektor properti.
Tindakan ini tak ubahnya seperti praktik mafia tanah yang kini menjadi sorotan pemerintah.
"Hal ini bisa merusak kepercayaan investor asing terhadap Bali," ujar Prayudi.
Selain melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, Prayudi juga telah mengajukan sengketa perdata ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Wilayah Bali terkait pengelolaan villa.
Ia berharap pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami sangat menghargai apabila laporan SG segera ditindaklanjuti, mengingat dia adalah WNA yang turut berkontribusi dalam perekonomian Bali," tutup Prayudi.
Dikonfirmasi terpisah, Made Dwi Yoga Saputra menanggapi dengan santai. Melalui sambungan telepon, dijelaskan bahwa aset tanah dan bangunan diperoleh secara sah.
"Saya beli dari pemilik yang sah, dan bayar secara sah. Karena itu, lokasi tersebut adalah rumah saya. Rumah ya, bukan villa," timpal Yoga, Sabtu (23/11/2024)
Sembari menunjukan bukti-bukti berupa Akta Jual Beli, SHM atas namanya dan beberapa bukti kepemilikan yang lain, Yoga menjelaskan penyebutan villa, versi mereka (Samara, Adam dan pengacaranya).
Kalau rumah, tentu berdasarkan dokumen hukum. Lalu menyangkut pernyataan soal praktik mafia tanah dan mengganggu iklim investasi WNA di Bali, direspon bahwa justru berbanding terbalik.
Kuat dugaan WNA itu mencari keuntungan dengan dugaan cara cara melanggar aturan berlaku di Indonesia.
"Saya tidak mau mendiskreditkan rekan sejawat. Kami akan lapor balik pernyataan soal mafia tanah," tambahnya. Ditegaskan, Adam Richard Swope sebagai Direktur dari PT The Swope Properties (PMA) selalu menyatakan memiliki Perjanjian Sewa-menyewa dan Pengelolaan.
"Perlu diketahui, sewa-menyewa dan pengelolaan itu dua hal yang berbeda" kisahnya. Dengan perjanjian pengelolaan itu tidak bisa dijadikan dasar ketika PT The Swope Properties klaim bahwa properti itu milik siapa.
Artinya perjanjian mereka dengan Ni Luh Mega Maryani bukan dengan Yoga. "Harusnya, dia berurusan dengan Mega. Menuntut Mega. Aset itu milik saya sekarang," kilah Yoga.
Ternyata ada fakta baru dibongkar oleh sang pemilik rumah. Bahwa properti tidak memenuhi syarat sebagai Villa karena tak memiliki IMB atau PBG. Wilayah itu masuk zona kuning, tidak boleh ada villa atau hotel atau kegiatan bisnis.
Karena itu perjanjian yang dimaksud, dikatakan cacat hukum karena melanggar Hukum yakni melabrak UU Nomor. 6 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Sehingga menyangkut laporan 170, menurutnya kuat dugaan batal demi hukum.
Sebab itu tadi, perusahaan asing ini melakukan kerja sama dengan orang bernama Mega selaku pemilih alias owner awal sebelum di Beli Yoga.
Juga didukung dengan bukti petunjuk tidak ada aksi seperti dikatakan. Yakni premanisme dan lain lain sebagainya. Di lokasi, Samara Katharina Erika Grisar dan Adam Richard Swope berada di luar.
Justru mereka berusaha menghalang-halangi ketika mengetahui tiga orang kuasa hukum sudah berada di lahan untuk masuk ke dalam rumahnya. Upaya tersebut hanya untuk mengelabuhi.
Sebab, rumah Yoga ternyata telah disewakan kepada orang asing yang kebetulan saat itu sedang berada di luar. "Di sana kami tegaskan, apapun yang bulan menjadi haknya di dalam rumah tolong dikeluarkan," kisah Yoga.
Dan dengan sukarela, WNA ini bersama staf mengeluarkan barang-barang. Baik milik mereka dan milik tamu.
"Ada loh bukti video, dia minta waktu 10 menit. Dia keluarkan barang dengan sukarela. Saya tegaskan, tidak ada 20 orang. Yang datang tiga orang Kuasa Hukum dan tiga orang tukang," pungkasnya. (dre)
Editor : Rosihan Anwar