MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Seorang WNA lelaki Aljazair bernama Salim Alem, 37, bersama sang kekasih asal Surabaya, Jatim yakni Winona Auliafebe Suryawijaya, 28, berurusan dengan hukum.
Karena terlibat kasus copet di club malam, keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 03.30.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan wanita bernama Baiq Tri Wulan Siswanti, 24.
Dia kehilangan HP Redmi Note 12 dengan total kerugian sebesar Rp 3.800.000, saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung.
Dikatakan, wanita itu datang ke tempat hiburan malam seorang diri. Usai berjoget sekitar pukul 00.15, dia hendak mengambil HP, ternyata sudah tidak ada. Sebelum dilaporkan ke Polsek Kuta dia menginformasikan ke satpam. Setelah dilakukan pengecekan oleh Satpam, tidak menemukan HP yang hilang.
Karena itu, dia langsung lapor ke Polsek Kuta. Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Dan mengarah kepada seorang pria asing dan wanita lokal. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Kayu Aya, hari itu juga, sekitar pukul 03.30.
Baca Juga: Gegara Tertabrak Pikap di Kawasan Pasar Galiran, Warga Nahas Pejalan Kaki Ini Meninggal
"Keduanya tak berkutik. Hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti. Lalu diakui telah mencopet HP pelapor," ungkap Jubir Polresta Denpasar, Sabtu (23/11/2024).
Dalam beraksi keduanya membagi tugas. Salim Alem berperan sebagai pemetik.
Sementara tersangka Winona berperan sebagai pembawa kabur barang hasil curian. Kedua tersangka berhasil mencuri beberapa HP pengunjung pada malam itu.
Caranya bagi peran. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas AKP Sukadi.***
Editor : M.Ridwan