DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Saptono, 31, harus pertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Lelaki kelahiran Surakarta ini nekat mencuri dua buah HP milik Tyas Budi Nugroho, 35, dengan mudah.
Saptoni diamankan setelah dikejar selama 6 bulan. Diciduk saat sedang duduk santai di teras rumah, Jalan Tukad Baru, Gang Uma Diwang, Denpasar Barat, pada Kamis 28 November 2024.
Kepada Jawa Pos Radar Bali Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, saat beraksi lelaki ini bertemu dengan anak korban yang masih kecil, sang bapak (korban) sedang tidur dan istri di dapur. Sementara dua buah HP yang dicuri tersangka sedang dicas di meja mesin jahit.
"Dua buah HP yang berhasil diambil dengan mudah itu masing-masing merk Samsung dan Oppo. Pelaku bertemu dengan anak korban mengaku sebagai teman bapaknya," ungkap Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar, Sabtu (7/12). Karena itu, anak kecil itu membiarkannya masuk untuk dan mengambil HP.
Usai mengambil HP pada 2 Juni 2024, ia langsung bergegas pergi. Setelah itu, sang anak memanggil ibunya dan mengatakan ada teman bapaknya datang ambil HP. Kemudian kejadian itu diberitahukan kepada suaminya lalu dilaporkan ke pihak berwajib.
Hasil penyelidikan, dan dengan cara kerja Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui lelaki misterius itu dan ke rumah pelapor menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. "Ya, Polisi membutuhkan waktu sekitar enam bulan dan berhasil mengungkap kasus tersebut," kisahnya.
Baca Juga: Tiga Sekawan Maling Motor Dibekuk, Jual Murah Hasil Curian Lantaran ini
Saptono ditangkap di rumahnya saat sedang santai di teras rumah, Jalan Tukad Baru, Gang Uma Diwang, Denpasar Barat, pada Kamis 28 November 2024. "Dia berusaha kabur, dikejar dan membawanya ke Polsek Denpasar Barat untuk diinterogasi," tambahnya.
Ternyata lelaki ini pernah melakukan pencurian serupa di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan dan di Tabanan. Selain itu pernah melakukan pencurian sepeda motor di Dauh Puri Kauh, Denpasar Denpasar Barat. "Dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian, tujuh tahun penjara," pungkas AKP Sukadi.***
Editor : M.Ridwan