DENPASAR, Radarbali.id – Anjas Purnama dipastikan menghabiskan masa mudanya di dalam penjara. Pasalnya, pemuda 24 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK).
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anjas Purnama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas hakim Heriyanti yang mempin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menilai Anjas yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) terbukti menghabisi nyawa PSK berinisial F berumur 46 tahun. Anjas berkencan dengan F melalui aplikasi MiChat.
”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP,” imbuh hakim yang juga Wakil Ketua PN Denpasar itu.
Pertimbangan memberangkatkan putusan adalah, Anjas menghabisi nyawa korban secara sadis. Sementara pertimbangan yang meringankan, Anjas belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Vonis hakim Heriyanti dkk ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar I Gusti Lanang Suyadnyana. JPU sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, Anjas yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. ”Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Lanang.
Sekadar mengingatkan, Anjas melakukan perbuatan kejinya dimulai dengan membeli kopi di sebuah warung di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, pada 3 Mei 2024.
Waktu itu kapal tempatnya bekerja sedang bersandar. Mengisi waktu di darat, Anjas pergi ke Patung Naga di sekitaran pelabuhan.
Terdakwa asal Bekasi, Jawa Barat, ini tetiba ingin melampiaskan syahwatnya. Ia kemudian mengunduh aplikasi MiChat. Anjas menjatuhkan pilihan pada Korban dengan kesepakatan harga kencan Rp 200 ribu.
Mereka lantas bertemu dan berhubungan badan di sebuah penginapan, daerah Pemogan, Banjar Sakah, Denpasar Selatan.
Namun, saat pelaku meminta berhubungan secara santai, korban disebut meminta tambahan tarif jadi Rp 300 ribu. Korban mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan.
Usai kencan, korban mengajak untuk berhubungan lagi dengan menambah bayaran Rp 300 ribu. Terdakwa menyepakati, padahal ia tidak memiliki uang cukup.
Terdakwa mengaku hanya memegang uang Rp 100 ribu. Sisanya akan ditransfer. Setelah berhubungan badan, korban mendesak Anjas untuk segera transfer.
Pelaku kembali menipu dengan mengatakan masih ada uang Rp 500 ribu, dan akan mentransfer.
Syaratnya, mereka harus berkencan sekali lagi. Barulah setelah berhubungan, Anjas mengakui tidak punya uang lagi dan akan pulang.
Korban mencegahnya dengan cara memegang kemaluan terdakwa. Korban juga mengancam akan berteriak jika tidak dibayar. Pelaku yang merasa panik lantas menduduki korban, menjambak rambut, dan mencekik leher korban.
Selanjutnya, wajah korban ditekan dengan bantal karena mencoba berontak. Setelah lemas, leher korban dijerat kabel catokan rambut.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang Rp 300 ribu miliknya yang sempat dibayarkan kepada korban. Dia juga mengambil barang-barang seperti kalung dan handphone milik korban. Setelah itu terdakwa kembali ke Pelabuhan Benoa. (***)
Editor : Maulana Sandijaya