Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dicekal!! YouTuber Ngaku Pemilik Tanah di Bali Dilarang Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Kerahkan Unit Cyber Pantau Konten Julian

Rosihan Anwar • Sabtu, 21 Desember 2024 | 01:22 WIB
Julian Petroulas, YouTuber asal Australia yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia. (Screenshoot YouTube)
Julian Petroulas, YouTuber asal Australia yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia. (Screenshoot YouTube)

JAKARTA, radarbali.jawapos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bergerak cepat.

Direktorat di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI ini, akhirnya mencekal Julian Petroulas, 33, pria YouTuber asal Australia yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia.

Seperti diketahui, dalam videonya Julian mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali.

Melalui video tersebut, Julian mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia.

Dalam press realese yang diterima Radar Bali, berdasarkan penelusuran, Julian menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus di tahun 2024.

Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.

Setelah dilakukan pengecekan, JP juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video.

Pada Rabu (18/12/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan kembali ke lokasi villa dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali.

Konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam.

Atas dasar tersebut, Julian dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi. “Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” sambungnya.

Julian melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Kami akan menggunakan unit cyber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara," ujarnya.

Selain itu, Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka.

Laporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam. (han)

 

Editor : Rosihan Anwar