DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pria asal Gresik, Jawa Timur bernama Ahmad Adityas M, 28, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, beberapa hari lalu.
Pasalnya, dia nekat melakukan aksi pencurian di gudang mebel terletak di Jalan Mertajaya, Pemecutan, Denbar Rabu 25 Desember 24.
Ternyata, yang bersangkutan melakukan tindakan tak terpuji itu dengan mudah karena sempat bekerja di TKP.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan ini
Pengungkapan ini berdasarkan laporan Burham, 29, setelah mengetahui beberapa alat di gudangnya hilang.
Diantaranya 1 buah Kompresor merk Molar, dan 2 buah gergaji circle merk Bitec.
"Kepada penyidik, total kerugian yang dialami mencapai 3,4 juta," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Baca Juga: Peran Media Sosial dalam Manajemen Komunikasi Menjaga Reputasi Guna Melindungi Krisis
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada salah seorang mantan pekerja di TKP. Ahmad Adityas M diamankan di kosnya wilayah Kuta Selatan tanpa perlawanan beberapa hari lalu.
"Pelaku beraksi dengan mudah karena sebelumnya pernah bekerja di TKP," ungkap Jubir Polresta Denpasar, Sabtu (4/1/2025).
Sebelumnya, dia masuk ke gudang mebel dengan melewati pintu gerbang yang tidak terkunci.
Baca Juga: RERAINAN & ALA AYUNING DEWASA, MINGGU(5/1/2025)
Mesin kompresor dibuka menggunakan obeng, 2 buah gergaji circle merk Bitec diambil dengan mudah. Selanjutnya dia pulang ke kos. Rencananya akan pelaku jual tetapi belum terjual sudah diamankan polisi. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," tutupnya. (dre)
Editor : M.Ridwan