Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Ada Bekal Nataru, Anggi Curi Motor dan Garong 13 Unit AC, Begini Aksinya

Andre Sulla • Senin, 6 Januari 2025 | 05:55 WIB

 

DIBEKUK: Anggi Syah Ribut, 43, kenakan pakaian tahanan Polsek Kuta
DIBEKUK: Anggi Syah Ribut, 43, kenakan pakaian tahanan Polsek Kuta

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  - Ulah yang dilakukan lelaki bernama Anggi Syah Ribut, 43, tak patut ditiru.

Pria asal Klaten, Jawa Tengah ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta, di Kosan Jalan Pulau  Belitung, Jumat 31 Desember 2024, karena Tindak Pidana Pencurian di  Air Conditioner (AC) sebanyak 13 unit, di gudang milik Hoiza S, 52, di Jalan Buni Sari, Kuta, Badung.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kejadian bermuka ketika Hoiza meminta bantuan kepada pelaku Anggi untuk pengecekan barang-barang di areal gudang dengan cara video call, Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 10.00.

 Baca Juga: Duh! Ternyata Tukang Ojek Perkosa Wanita Tiongkok Masih Berkeliaran, Polisi Seolah Kehilangan Jejak

"Saat itu korban berada di Jakarta. Ternyata barang yang ada di gudang berupa 13 unit AC dan sebuah sepeda motor sudah tidak ada," bebernya, Minggu (5/1/2024).

Mengetahui hal itu, beberapa hari kemudian yang bersangkutan balik ke Bali dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan," bebernya.

 Baca Juga: Mengelola Krisis dan Reputasi Perusahaan Adidas : Kontroversi Desain Wayang

Pelaku mengarah kepada Anggi. Yang semestinya berstatus sebagai saksi karena sempat dimintai tolong dan mengecek TKP secara video call, justru tidak bisa dihubungi.

Bahkan ditambah dengan hasil pemeriksaan CCTV, ciri-ciri pelaku sama persis dengannya. Tim kemudian peroleh informasi keberadaanya.

Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Belitung, Jumat 31 Desember 2024.

Dia mengakui telah mengambil barang-barang tersebut dengan cara merusak gembok dan mengambil kunci motor.

2 unit ac merk gree ukuran 1 pk.  ⁠3 unit Ac merk Panasonic ukuran 1 pk. 2 unit Ac merk sanken 1 pk.  ⁠2 unit Ac merk Sharp 1 pk. ⁠4 unit Ac merk Aux 1 pk telah dijual. Sehingga tim hanya menggunakan 1 unit Spm Yamaha  Xeon Warna  putih. "Pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan untuk kebutuhan hidup menjelang Nataru. Ya dia pernah bekerja dengan korban sehingga tahu situasi di TKP. Dikenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya. ***

Editor : M.Ridwan
#Klaten #nataru #curi motor #ac