DENPASAR, Radarbali.id – I Made Badra, seorang lansia asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, merasa dirugikan karena namanya diduga dicatut seorang oknum pengacara yang mengatasnamakan dirinya untuk menggugat pemilik lahan yang ditempati.
Tidak hanya nama, Badra juga mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk membuat surat kuasa. Badra pun melaporkan oknum pengacara berinisial NW ke Polda Bali.
Kuasa hukum Badra, I Nyoman Sugita Yasa mengatakan, Badra tidak bisa tanda tangan, tapi tetiba ada surat kuasa yang menunjuk NW sebagai pengacara Badra dan mendaftarkan gugatan ke PN Denpasar.
”Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana,” ujar Sugita dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).
NW diduga memalsukan dan melanggar perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27/2022.
Menurut Sugita, Badra juga tidak pernah diberitahu rencana mengajukan gugatan dan tidak pernah menanda tangani surat kuasa. ”Ini yang kami laporkan ke Polda Bali,” urainya.
Badra merasa malu atas pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan. Ia malu pada pihak yang sudah membantu.
”Masak pihak yang sudah membant, memberi tali asih dan lahan untuk ditempati, tapi digugat. Padahal, klien saya tidak bisa tanda tangan selama ini biasanya menggunakan cap jari,” tegasnya.
Sugita menambahkan, Badra juga merasa diintimidasi oleh NW dkk. Ceritanya, pada 8 Desember 2024 pukul 21.00, NW datang ke rumah Badra. Menurutnya NW minta agar Badra menanda tangani/membubuhkan cap jempol di atas surat yang dijelaskan isinya adalah surat perdamaian karena Badra telah melaporkan NW.
”Klien kami menanda tangani/membubuhkan cap jempol di atas kedua surat tersebut di atas dalam keadaan tertekan dan tidak paham maksud dan tujuan pembuatan dan penggunaan surat tersebut,” tukasnya.
Sugita berharap Polda Bali serius mengusut dan menuntaskan kasus ini. (***)
Editor : Maulana Sandijaya