Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Beraksi, Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Usai Curi di TKP Kesepuluh

Andre Sulla • Minggu, 12 Januari 2025 | 13:05 WIB

 

CARI UPAH DARI CURANMOR: Andi, 28, diamankan Polsek Kuta usai mencuri motor bersama temannya yang buron.
CARI UPAH DARI CURANMOR: Andi, 28, diamankan Polsek Kuta usai mencuri motor bersama temannya yang buron.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Masyarakat perlu waspada. Sebab kasus curanmor menggila lantaran ada jaringan Jawa yang berkeliaran di Bali.

Ini terbukti setelah Unit Reskrim Polsek Kuta tangkap lelaki asal Jawa Timur inisial  Andi, 28, di kawasan Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Rabu 8 Januari 2025.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Polsek Kuta mendapatkan laporan dari wanita bernama Ale Helen Medianti, 24, berdomisili di Jalan Segara Madu, Gang Ratna, Kedonganan, Kuta, Badung, Rabu pagi 8 Januari 2025.

 

Kepada polisi, wanita ini memarkir sepeda motornya di garasi kemudian ditinggal masuk kamar untuk istirahat, Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kemudian keesokan harinya hendak berangkat kerja, Selasa 7 Januari 2025 sekitar puk 10.30 Wita, motornya sudah tidak ada.

Dia berusaha mencari Honda Beat warna biru di seputaran TKP, namun tidak ada. Atas kejadian dia mengalami kerugian Rp 24.000.000.

 

Tim dikerahkan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Tim mendapat informasi bahwa ada dua orang mendorong sepeda motor di daerah Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Rabu 8 Januari 2025.

Kemudian bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan. Salah satu dari mereka berhasil kabur dan Andi dapat diamankan.

Polisi mengintrogasi, Andi mengaku dengan jujur, bahwa telah mengambil sepeda motor bersama temannya yang bernama Sugik (DPO).

 

Dia juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali bersama temannya. Aksi ke 10 kali ini apes dan ditangkap polisi.

Sepeda motor hasil curiannya dikirim ke Daerah Jawa. "Permotor diberi upa Rp 1 juta. Karena itu, dia berada di Bali, khusus curi motor. Dia dikenakan pasal 363 KUHP," sebutnya. ***

Editor : M.Ridwan
#curanmor #polsek kuta #curi motor #radarbali