Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! Tahap Dua Kasus Penggelapan, Kejari Badung Diduga "Biarkan Bebas" Arick si Pemegang Tiga Paspor

Andre Sulla • Jumat, 17 Januari 2025 | 02:11 WIB
MESRA: Youssef Arick Azoulay bermesraan dengan dua wanita.
MESRA: Youssef Arick Azoulay bermesraan dengan dua wanita.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Seorang pria asal Israel bernama Youssef Arick Azoulay usia 54 Tahun terkesan diistimewakan dalam proses Hukum Indonesia.

Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung "biarkan bebas" lelaki pemagang tiga paspor saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua), kasus penggelapan di PT Solar System Rabu 15 Januari 2025.

Anehnya, tersangka sapan Arick yang kini telah menjadi warga negara Indonesia, oleh Kejari Badung terkesan membeo dan tidak menahannya saat proses penyidikan. Karena itu melintas tanya dibenak pelapor.

Pasalnya, tersangka walaupun berwarga negara Indonesia tetapi masih memegang tiga paspor, yakni Paspor Portugal, Maroko dan Israel masih berlaku sehingga bukan tidak mungkin meninggalkan Indonesia.   

Kasus penggelapan ini bermula dari sebuah bisnis yang dikelola oleh Youssef Azoulay dan sang istri bernama Mareike Steinberg, yang merupakan Direktur PT Solar System.

Perusahaan ini memiliki dua pemilik saham, yaitu Youssef, yang menjabat sebagai Komisaris dan Mareike yang memegang posisi Direktur. Keduanya sama–sama berbagi kepemilikan saham sebesar 50 persen.

PT Solar System melakukan perpanjangan sewa tanah yang sebelumnya sudah disewa 1 September 2023.

Tanah tersebut berlokasi di Jalan Bucu No. 33, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Tanah yang memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 182/Kelurahan Legian seluas 1000 meter persegi tersebut, diperpanjang dengan harga Rp 875 juta untuk jangka waktu sewa mulai tanggal 7 Februari 2027 hingga 7 Februari 2032.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp 437.500.000,- pada tanggal 1 September 2023 dan sisanya pada 1 Juli 2024.

Namun, pada 9 Agustus 2023, PT Solar System kembali memperpanjang pemindahan hak sewa tanah yang sama dengan harga total Rp 1.050.000.000, untuk jangka waktu tiga tahun.

Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, dimulai dengan pembayaran pertama sebesar Rp 350juta pada 1 Agustus 2023.

Pembayaran kedua dilakukan pada 18 Agustus 2023 dengan jumlah yang sama dan pembayaran ketiga pada 31 Agustus 2023.

Dari hasil pembayaran yang diterima, sebagian besar dana digunakan untuk membayar perpanjangan sewa tanah kepada O Kong Jung sebesar Rp 437juta. Sementara dana sisa Rp 613 juta, tersimpan di rekening PT Solar System.

"Ternyata, tersangka Youssef Arick Azoulay kemudian memerintahkan Irenne Yovita Theedens, yang memegang akses ke rekening BCA PT Solar System, untuk mentransfer uang sebesar Rp 306.500.000, ke rekening pribadinya," kutip radarbali.jawapos.com dari berkas perkara.

Akibatnya, Mareike Steinberg, Direktur PT Solar System yang mengalami kerugian finansial sebesar Rp 306.500.000 melaporkan Youssef ke polisi.

Saat ini, tersangka Youssef Arick Azoulay menunggu diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar. Terkait dengan ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Gede Ancana belum bisa dikonfirmasi. (dre)

Editor : Rosihan Anwar