Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

CEK FAKTA! Ibu Guru Asal Australia Diadili karena Curi Dua Tas Berisi Laptop, Begini Dakwaannya

Andre Sulla • Jumat, 17 Januari 2025 | 02:39 WIB

 

MENCURI: Wanita Australia Vanessa Louise Crimmins, 45, duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/1/2025) lalu.
MENCURI: Wanita Australia Vanessa Louise Crimmins, 45, duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/1/2025) lalu.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Seorang ibu guru berkebangsaan Australia bernama Vanessa Louise Crimmins, usia 45 Tahun berurusan dengan hukum Indonesia.

Karena itu, diseret ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1). Lalu didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dua tas berisi laptop.

Guru asal Negeri Kangguru ini  didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Lintang Djendro Rahmadita, atas kasus pencurian dua tas berisi laptop di Swalayan Popular Deli, Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pada 30 Oktober 2024.

 Baca Juga: Duh! Tahap Dua Kasus Penggelapan, Kejari Badung Diduga Biarkan Bebas Arick si Pemegang Tiga Paspor

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 362 jo 65 ayat (1) KUHP, tentang pencurian secara berulang.

Perbuatan tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Adapun perbuatan wanita itu berdasar dakwaan yang dibacakan, bermula ketika dirinya hendak berbelanja di Popular Deli, sekitar pukul 08.24.

Saat terdakwa berjalan kaki melintas di depan toko, ia melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda. Di dalam tas itu berisi Laptop Merk HP berwarna silver.

"Barang tersebut merupakan milik korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih yang diletakkan di atas kursi atau sitting area, depan Popular Deli," cetus Jaksa Lintang dalam persidangan.

Melihat barang tersebut, wanita asal Negeri Kangguru ini gelap mata. Timbul niat terdakwa untuk mengambilnya.

"Dia lantas mengambil tas korban dan dibawa masuk ke dalam swalayan untuk berbelanja, tanpa sepengetahuan pemiliknya," tambah Jaksa. Usai belanja, terdakwa pun keluar dengan berjalan kaki.

Tetapi, di depan swalayan dia kembali melihat ada tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020. Dua laptop ini milik korban Ardi Nurcahyadi dan posisinya berada di atas kursi, sebelah tempat terdakwa mengambil tas pertama.

Setelah mendapatkan barang curian, wanita ini lantas pulang ke villa tempatnya tinggal di Jalan Subak Sari. Perbuatan tersebut menyebabkan para korban mengalami kerugian Rp 15 juta.

Namun Vanessa berkilah, bahwa dirinya kala itu dalam pengaruh obat-obatan bukan narkoba. Sehingga, tidak sadar melakukan tindakan tersebut. "Ke depan 0emeriksaan saksi-saksi," cetus JPU.***

Editor : M.Ridwan
#ibu guru #australia #pn denpasar #radarbali #Vanessa Louise Crimmins