Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gegara Rp 200 Ribu, Kapolsek Kuta Bakal Diperiksa Propam Polda Bali, Terkait Dua Personil Palak Turis Kolumbia

Andre Sulla • Jumat, 24 Januari 2025 | 03:07 WIB

 

PELANGGARAN: Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST. SH. MH., turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap personil SPKT Polsek Kuta.
PELANGGARAN: Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST. SH. MH., turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap personil SPKT Polsek Kuta.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Laporan pungutan Liar Rp 200 ribu oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta Aiptu GKS dan Aiptu S berbuntut panjang.

Pasalnya Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra,.S.I.K,.M.H., bakal "diseret" ke Bidpropam Polda Bali untuk di klarifikasi.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penyidik Bid Propam Polda Bali masih mendalami keterlibatar dua oknum Polisi Aiptu GKS dan Aiptu S dalam kasus dugaan pemalakan turis Kolombia inisial SGH yang viral di media sosial (medsos).

 Baca Juga: Sensatia Botanicals Hadirkan Cica & Mugwort Teen Skincare Collection, Solusi Alami untuk Kulit Remaja

Karena sebagai pimpinan, maka, Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra,.S.I.K,.M.H., bakal "diseret" ke Bidpropam Polda Bali untuk di klarifikasi adanya wanita Kolombia inisial SGH korban jambret, yang kemudian menjadi korban pungli oleh personil Polsek Kuta.

"Rencananya, penyidik Bidpropam akan meminta klarifikasi Kapolsek Kuta terkait kejadian tersebut," ungkap sumber petugas di Polda Bali, Kamis (23/1/2025).

Menyangkut informasi tersebut, Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST. SH. MH., membenarkan.

Mantan Kasubbid V Dit Reskrimsus Polda Bali ini mengatakan, karena kejadian tersebut berlangsung di Polsek Kuta, maka Kapolsek Kuta hanya diminta klarifikasi saja.

"Kalau Kapolsek nanti akan dilaksanakan klarifikasi," ungkapnya.

Ia mengatakan penahanan terhadap kedua oknum Polisi tersebut sudah dilakukan sejak Selasa 21 Januari 2025.

 Baca Juga: Cegah Risiko Kejadian Buruk Cuaca Ekstrem, BPTD Pelabuhan Gilimanuk Gelar Pengecekan Kapal dan Muatan

"Penahanan ini akan dilakukan selama 30 hari sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Sejauh ini, tidak ada pelaku lain, hanya mereka berdua," pungkas mantan Kapolsek Denpasar Selatan. 

Seperti berita sebelumnya, kasus pungli ini bermula ketika wanita asal Kolombia inisial SGH mengaku jadi korban jambret Iphone 14 Pro Max, di wilayah Kuta Selatan.

Selanjutnya korban melaporkan kehilangan ke Polsek Kuta. Namun usai melapor, dua oknum Polisi mengajaknya ke ruangan tertutup dan memintai uang Rp 200 ribu.

Berdalih, TKP diubah menjadi Jalan Legian. Penyidik Bidpropam telah mengamankan barang bukti yang yang diduga diterima dari korban.

Usai diperiksa, dua Polisi itu ditahan di ruangan khusus Propam Polda Bali.***

Editor : M.Ridwan
#palak #polsek kuta #propam polda bali #kapolsek