Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Paksa Tersangkakan Bule Aussie Kasus di The Apurva Kempinski Nusa Dua, Penyidik Polsek Kutsel di Propamkan

Andre Sulla • Minggu, 9 Februari 2025 | 04:58 WIB

 

KE RANAH HUKUM: Ilustrasi wanita cakar pria lalu dibalas dengan tamparan.
KE RANAH HUKUM: Ilustrasi wanita cakar pria lalu dibalas dengan tamparan.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Aksi baku hantam sesama tamu The Apurva Kempinski Nusa Dua, berbuntut panjang.

Diduga memihak kepada Wanita asal Jerman yakni Christin Steinrode Tille, dan diduga tersangkakan lelaki Australia bernama Ali Shahrouk secara paksa.

Gegara dugaan itulah beberapa penyidik Polsek Kuta Selatan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali, Senin 3 Februari 2025.

 Baca Juga: Ini Song List SEVENTEEN dalam Right Here World Tour di JIS, CARAT Wajib Tahu

Mewakili lelaki sapaan Ali, tim kuasa hukum Isaka Wangi Racana (Iswara) Law Firm, beralamat kantor di Jalan Cokroaminoto 410 Denpasar, ini menyatakan bahwa klien (Ali) mereka kecewa dan keberatan dengan kinerja Polisi Indonesia khususnya Penyidik Polsek Kuta Selatan.

"Ya,dalam penanganan perkara ini, klien kami yang juga sebagai korban merasa tidak puas dengan Pelayanan di Polsek Bualu. Dirinya diduga ditersangkakan secara paksa," ucap ketua tim bernama I Ketut Parikesit, S.T., S.H., di Denpasar, Sabtu (8/2/2025).

 Dia merinci, peristiwa ini bermula ketika seorang wanita belakangan diketahui Chirstin, tidak beretika ketika liburan di Bali.

Bermula ketika Ali bersama dua anaknya masih balita bermain di kolam renang hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 13:30 Wita.

Sementara sang ipar bernama Samer Bekdache merekam aktivitas ayah dan anak-anaknya menggunakan dua buah handphone.

Saat bersamaan, datang perempuan berlagak sok jago dan langsung mendorong sang ipar dan terjatuh ke kolam.

 Baca Juga: Kapal Basarnas Meledak, Jurnalis Metro TV Sahril Helmi Meninggal

Diduga mabuk alkohol dan sempoyongan, Chirstin tak mampu menyeimbangkan badan sehingga terpeleset dan kecemplung.

Takut dan panik karena disalahkan, Samer Bekdache bergegas keluar dari kolam renang setelah ditolong Ali.

Dia kembali memarahi sambil berupaya menyerang Ali yang kemudian didorong agar jangan mendekat, sebab terdapat dua balitanya.

Perempuan itu semakin agresif, dia mencakar serta melukai dada Ali bagian kiri.

Sebagai ayah, dan melindungi kedua anaknya, klien dari para pengacara ini berusaha menangkis cakaran. Namun Karena hilang keseimbangan, tangannya mengenai wajah perempuan tersebut.

Dia gendong dua anak dan keluar ke daratan. Namu perempuan tersebut ikut keluar dari kolam dan mengejarnya.

Saat itu juga wanita berucap kata ancaman dalam bahasa Inggris, yang diterjemahkan ke Indonesia berbunyi, “Kamu tahu siapa saya? Ayah saya orang berpengaruh, saya akan bunuh kamu," kutip I Ketut Parikesit.

Merasa sama-sama jadi korban, merek pergi ke Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut. Petugas mengarahkan agar dilakukan mediasi.

Namun, kedua pihak kemudian mengurungkan niat untuk membuat laporan. Christin Steinrode Tiller, keluar (check out) dari hotel Apurva Kempinski Nusa Dua Bali dan pulang ke negaranya, keesokan harinya Selasa 30 Januari 2025.

Lalu, kliennya check out dari hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Selasa 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam perjalanan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena harus kembali ke negaranya, mobil yang ditumpangi ternyata dibuntuti.

Ketika kliennya mengarahkan sang sopir untuk berhenti di tempat penukaran uang, diketahui diikuti polisi yang langsung menangkapnya dan giring ke Polsek Kuta Selatan. Sejak saat itu klien kami dilarang untuk meninggalkan Polsek.

 Baca Juga: Bersihkan Aura, Atlas Bali Gelar Upacara Guru Piduka, Warga: Tujuan Utamanya untuk Saling Memaafkan

Lalu dijelaskan, suami Christin Steinrode Tiller bernama Timm Miller telah datang ke Polsek Kuta Selatan dan melaporkannya. Dalam laporan bernomor LP/B/20/1/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, Ali dituduh melakukan penganiayaan terhadap istrinya yaitu Christin Steinrode Tiller.

"Ali dilaporkan oleh sang suami setelah istrinya tinggalkan Indonesia. Padahal klien kami ini dicakar oleh istri pelapor," tambahnya.

Ali kemudian ingin membuat laporan atas penyerangan yang dialaminya, namun tidak diizinkan oleh Penyidik Polsek Kuta Selatan.

 Baca Juga: Semarak Parade Ogoh-Ogoh dengan Kaos Berkualitas Produksi Nirwana Textile Bali

Berdalih, sudah sebagai terlapor di Polsek Kuta Selatan sehingga Polsek tersebut tidak bisa menerima laporannya. Penyidik menyarankan agar sang klien membuat laporan di Polresta Denpasar atau di Polda Bali.

"Disarankan seperti itu, tetapi klien kami dilarang untuk meninggalkan Polsek Kuta Selatan. Anah bangat," cetusnya. Lebih lanjut dijelaskan, setelah ditahan lebih dari 24 jam, Ali kemudian diperiksa sebagai saksi, Rabu 31 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian diperiksa sebagai saksi, saat itu diperiksa sebagai tersangka. "Janggal, diperiksa sebagai TKS tanpa ada gelar perkara dan surat penetapan tersangka," kisahnya.

Selaku kuasa hukum meminta surat tersebut, Penyidik tidak mampu menunjukkannya. Karena itu, pihaknya menolak pendampingan.

Dan  sang klien menolak diperiksa. Bahwa kemudian, Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita, Penyidik mengizinkannya untuk membuat laporan atas penyerangan yang dilakukan oleh Christin Steinrode Tiller.

Laporan tersebut diterima LP/B/21/I/2025/SPKT/Polsek Kutsel/ Polresta Denpasar/Polda Bali. Saat bersamaan, penyidik menunjukkan Surat Penetapan Tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap Ali, sekitar pukul 02.30 Wita.

Anehnya lagi, penerbitan Surat Perintah Penangkapan tersebut tertanggal 31 Januari 2025. Sedangkan dirinya telah ditangkap dan ditahan 30 Januari 2025. Dan bahkan telah ditahan di Polsek Kuta Selatan selama lebih dari 24 jam. "Kami merasa aneh karena penetapan tersangka tidak didukung oleh bukti yang memadai," tambahnya.

Diantaranya, suami terlapor, mewakili buat laporan terhadap Ali. Penetapan Tersangka dilakukan tanpa adanya keterangan dari saksi korban karena Penyidik Polsek Kuta Selatan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang menjadi terlapor dalam laporan Ali yaitu Christin Steinrode Tiller. Kuat dugaan laporan Timm, tanpa dilengkapi dengan visum yang menunjukkan cedera yang dialami istri.

"Pernyataan Penyidik Kuta Selatan yang mengenakan pasal 351 KUHP kepada klien kami adalah tidak sesuai dengan fakta di lapangan," sebutnya sembari mengaku, kenyataannya, Christin bisa bepergian kembali ke negaranya secara normal tanpa harus didampingi petugas medis.

Dengan demikian maka pengenaan pasal 351 KUHP itu tanpa dasar, di mana semestinya pasal yang dikenakan kepada klien kami adalah pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.

"Berharap Bid Propam Polda Bali segera mengambil langkah tegas," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., enggan berspekulasi lebih jauh terkait adanya penyidik yang dilaporkan. Dia  mengatakan, akan cek terlebih dahulu. "Saya cek ke Bidpropam sekaligus tanyakan ke pihak Polsek," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #bule aussie #nusa dua #The Apurva Kempinski #bule jerman #Dipropamkan