Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

4 Pria Diamankan 2 Orang Buron, Terkait Keroyok Driver Online di Labuan Sait

Andre Sulla • Rabu, 12 Februari 2025 | 14:08 WIB

 

DIAMANKAN: Empat tersangka pengeroyokan dikenakan pakaian tahanan dan polisi tunjukkan barang bukti yang dipakai bikin onar.
DIAMANKAN: Empat tersangka pengeroyokan dikenakan pakaian tahanan dan polisi tunjukkan barang bukti yang dipakai bikin onar.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Polsek Kuta Selatan ungkap identitas pelalu  pengeroyokan terhadap driver online atau ojek online (ojol) inisial ED, 24, dan HH, 30, yang terjadi di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kamis 6 Februari 2025. Empat orang diamankan, MP, 25. SL, 32. AS, 23. Dan GD, 21. Dua pelaku  inisial M dan F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menyatakan, ke dua belah pihak ini sama-sama ojol yang mangkal di depan Saloto. Dan insiden ini disebut dipicu adanya kesalahpahaman. Yakni saling serempetan di jalan, tapi apakah serempetannya dengan korban atau orang lain, itu masih didalami.

Karena adanya kesalahpahaman dengan M, lelaki yang masih DPO ini memanggil kawan-kawannya melakukan penyerangan ke tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, kedua korban yang sedang mangkal di TKP menjadi sasaran kekerasan kelompok tersebut. Mereka memukul menggunakan tangan kosong, ada yang memakai kayu dan besi, ada juga yang menendang.

Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO. Akibat pengeroyokan tersebut, ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri. Lalu, melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah pun melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Setelah mengantongi ciri-ciri para pelaku, maka dilakukan penangkapan Minggu 9 Februari 2025.

Empat pria ini ditangkap sedang kumpul dalam satu mobil di Kutuh. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para DPO. Kompol Yudhistira juga mendalami kebenaran dari motif tindak kekerasan yang disebut karena serempetan ini. Mengingat, sebelumnya disebut ada selisih paham soal pangkalan.

Selain itu, Kapolsek Kuta Selatan turut ke lokasi untuk melakukan patroli dan tindakan preemtif untuk mengamankan situasi. Sebab, sempat ada pesan berantai soal tindakan balasan. Pihaknya melakukan langkah preemtif dan patroli antisipasi, serta pendekatan ke kelompok masyarakat yaitu keluarga korban, sehingga situasi bisa dapat terkendali.

Kini, empat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. "Dua DPO. Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pengeroyokan #polsek kuta #ojol