Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dituntut Delapan Tahun, Terdakwa Penyebar Pornografi di Jembrana Divonis Tujuh Tahun Penjara

Muhammad Basir • Rabu, 12 Februari 2025 | 15:10 WIB
ilustrasi pornografi lewat ponsel-JawaPos.com
ilustrasi pornografi lewat ponsel-JawaPos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Terdakwa kasus pornografi Febianus Seran, 27, divonis pidana tujuh  tahun penjara. Putusan pidana penjara berkurang satu  tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, terdakwa dipidana denda dan membayar restitusi.

Putusan majelis hakim  dengan ketua majelis Satriyo Murtitomo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 37 juncto pasal 11 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selian pidan penjara, terdakwa dipidana denda Rp 259 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan. Terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 11.859.570.

”Terdakwa masih pikir -pikir,” ujar Supriyanto, penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Putusan majelis hakim, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara, begitu juga dengan pidana denda  Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Tuntutan jaksa juga menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 11.859.570, diberikan kepada anak korban.

”Jaksa penuntut umum juga pikir -pikir atas putusan,” ujar humas Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari.

Kasus pornografi yang dilakukan terdakwa, terungkap dan dilaporkan pada bulan Juli 2024. Terdakwa mengirimkan foto tangkapan layar memuat empat video anak korban yang sedang  telanjang dan memperlihatkan bagian sensitif anak korban.

Foto dikirim kepada salah seorang teman dari anak korban yang tinggal di satu asrama melalui pesan WhatsApp (WA) hanya sekali buka, setelah dibuka langsung terhapus.

Terdakwa sebelumnya telah mencari keberadaan anak korban dengan mengirimkan pesan melalui sosial media (medsos) pada seorang saksi anak yang lain juga teman anak korban, NKA.

Terdakwa mengenalkan diri dengan nama lain dan meminta nomor handphone saksi. Setelah memberikan nomor kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan pesan yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki rekaman video telanjang anak korban dan video yang berisi anak korban sedang berhubungan badan dengan pacarnya.

Terdakwa memiliki rekaman video anak korban sejak tahun 2019, dimana saat itu terdakwa dan anak korban yang masih 12 tahun sedang melakukan panggilan video dengan terdakwa.

Tanpa sepengetahuan anak korban, terdakwa merekam panggilan video dan menyimpan file video tersebut didalam handphone.

”File empat  video direkam terdakwa pada saat melakukan panggilan video dengan anak korban pada tahun 2019, tetapi baru dikirim kepada saksi tahun 2024, hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi,” ungkapnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#terdakwa #jembrana #pornografi #vonis