MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Seorang waria bernama Kenneth J alias KJ, 26, berurusan dengan hukum. Mahasiswa kelahiran Manado ini dibekuk karena curi iPhone. Modusnya, berikan obat tidur ke teman kencan lalu gasak dua iPhone. Kejadian kos Kedonganan, Kuta, Bali, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 10.30.
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra,.S.I.K,.M.H., mengatakan, penangkapan terhadap pria ini berdasarkan laporan DC. "Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan pria sesama jenis yakni Hee Say," beber Kapolsek.
Tersangka Kenneth memiliki niat buruk menguasai dua HP teman kencannya setelah bertemu di kos korban yang berlokasi di Gang Karang Sari, Kedonganan Kuta Selatan. "Ya, modusnya berikan obat tidur," kata Kapolsek dalam rilis.
Setelah terlelap tidur, dia mengambil dua unit iPhone yang berada di tempat tidur dan di dalam tas selempang milik DC. Setelah itu, dia bergegas meninggalkan lokasi.
Lelaki ini baru menyadari HP hilang saat bangun tidur sekitar pukul 10.30. Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta dan diakuo kerugian sekitar Rp 29 juta. "Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kuta langsung selidiki," pungkasnya.
Tak buang waktu lama, waria ini diamankan di sebuah kos di Gang Mutiara Indah, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 15.00. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Hasil diinterogasi, diakui nekat mencuri karena tidak memiliki uang. Sehingga berencana menjual iPhone hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dua unit iPhone yang dicuri juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Ya, keburu diamankan sehingga BB tidak sempat jual," pungkas mantan Kapolsek Dentim ini.***
Editor : M.Ridwan