Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

UPDATE FAKTA! Penusukan Kadek Parwata Tak Ada Motif Selain Salah Paham, Polisi Segera Lakukan Rekonstruksi

Andre Sulla • Kamis, 27 Februari 2025 | 03:48 WIB

 

MAIN TIKAM: Mas pras tersangka penusuk Kadek Parwata saat baru tiba di Polda Bali setelah berusaha lari via Tanjung Perak Surabaya blm lama ini.
MAIN TIKAM: Mas pras tersangka penusuk Kadek Parwata saat baru tiba di Polda Bali setelah berusaha lari via Tanjung Perak Surabaya blm lama ini.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Keterangan Bastomi Prasetyawan alias Mas Pras, 33, telah dikuliti penyidik Polresta Denpasar.

Lalu, tak ada motif selain salah paham, apalagi isu yang berkembang terkait dendam dan lain sebagainya. Kepastian ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Denpasar, dijabat Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Rabu (26/2/2025).

Dikatakan, keterangan pekerja bengkel las, yakni Mas Pras, telah didalami dan tidak ada motif lain selain salah paham.

Dijelaskan, motifnya sepele, yakni salah paham. Dia nekat melakukan aksi brutal menggunakan pisau hingga menyebabkan I Kadek Parwata, 31, terluka karena tak suka yang bersangkutan berada di TKP.

"Ya, cuma salah paham dalam pengaruh konsumsi narkoba."

Sebab, dikira Parwata merupakan teman korban kejadian sebelumnya," kisahnya, Rabu (26/2/2025). 

Sebenarnya, dia sempat melakukan penganiayaan kepada korban lain, Made Darma Wisasa. Pun diakui, selain emosi, saat kejadian dia dalam pengaruh narkoba.

 Baca Juga: RISE TO GLORY, PSIM Yogyakarta Juara Liga 2!

Walaupun tidak ditemukan barang bukti, pengakuannya telah dibuktikan dengan hasil tes urin, yang menunjukkan bahwa dirinya masih positif.

"Kami akan koordinasi dengan Sat Narkoba untuk mendalami kasus ini, walaupun tidak ditemukan barang bukti," kisahnya. Walaupun pengakuannya seperti itu, dalam waktu dekat akan dilakukan reka ulang.

Rekonstruksi ini pasti akan dilakukan untuk mencocokan keterangannya dalam BAP. Sehingga saat dilakukan P21, berkasnya bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa disertai keterangan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Ternyata, Oh Ternyata, Disidak Satpol PP, Toko Modern Berjaringan di Jembrana Belum Semua Kelar Urusan Izin

"Nanti kami gelar rekonstruksi baru kirim berkas atau P21. Motifnya salah paham, tak ada motif lain. Isu bahwa dendam dan lain sebagainya tidak benar," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Badung.

Seperti berita sebelumnya, lelaki ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/2) sekitar pukul 14.00.

Dalam pemeriksaan maraton terhadapnya, ia mengakui telah melayangkan tiga tusukan dan sekali goresan pada tubuh I Kadek Parwata, 31 tahun. Luka fatal pada punggung kiri korban menembus paru-paru bagian bawah.***

Editor : M.Ridwan
#mas pras #motif pembunuhan #rekonstruksi #penusukan #polresta denpasar #Kadek Parwata