Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tuntutan Ringan Kasus Flame Spa, Praktisi Hukum Somya: Beranikah Hakim Jatuhkan Hukuman Berat?

Rosihan Anwar • Jumat, 28 Februari 2025 | 22:14 WIB
Praktisi hukum dan pengacara I Made Somya Putra, S.H., M.H.
Praktisi hukum dan pengacara I Made Somya Putra, S.H., M.H.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kasus Flame Spa di Bali terus menjadi perhatian publik setelah terbongkarnya praktik prostitusi terselubung di balik layanan pijat sensual yang ditawarkan.

Dua mantan petinggi dan tiga mantan pegawai PT Mimpi Surga Bali, perusahaan pengelola Flame Spa, hanya dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dianggap tuntutan ringan, mengingat ancaman pidana dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa mencapai 12 tahun penjara.

Praktisi hukum dan pengacara I Made Somya Putra, S.H., M.H., menilai hukuman sembilan bulan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh bisnis penyakit masyarakat ini.

“Dengan omzet mencapai Rp 6 miliar per bulan, bisnis ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Vonis yang ringan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku bisnis prostitusi terselubung lainnya, saya yakini lebih besar dari apa yang terlihat di pengadilan” ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (28/02/2025).

Selain melanggar hukum, praktik prostitusi terselubung ini juga merusak tatanan pariwisata berbasis adat dan budaya Bali. Pulau Dewata dikenal sebagai ikon pariwisata budaya dunia, di mana kearifan lokal, nilai-nilai agama, serta tradisi adat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

“Kasus ini seperti dilihat seolah seperti menangani Pekerja Seks Kormesial (PSK) biasa, padahal ini sangat tersistem, ada manajemennya, uangnya besar, dan yang mencoreng citra pariwisata Bali.

Pariwisata yang berkembang harus berbasis budaya dan kearifan lokal, bukan yang justru merusak moral dan menciptakan dampak sosial negatif, dan menutupi pemodal sesungguhnya” tegas I Made Somya.

Sebagai perbandingan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel pada 2019, dua muncikari divonis lima tahun penjara. Disparitas ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum terhadap kejahatan yang serupa.

Menurut I Made Somya Putra, hakim memegang peran kunci dalam memastikan keadilan dalam kasus ini.

“Hakim harus berani menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, agar ada efek jera. Kalau vonisnya terlalu ringan, kasus serupa bisa terus berulang,” tegasnya.

Pengacara dan juga aktivis sosial ini juga menyinggung tuntutan jaksa belum maksimaal melihat secara utuh dampak sosial yang ditimbulkan.

"Jaksa tidak melihat situasi lebih utuh secara sosial dalam kasus ini. Saya melihat orang-orang yang dituntut ini sebenarnya ada peran masing masing namun semua dipukul rata," ungkap I Made Somya.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak akan memberikan efek jera, dan tidak akan menghentikan kasus-kasus serupa di kemudian hari.

“Tuntutan ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada pemilik usaha. Tentunya masyarakat juga tidak puas, karena penegakan hukum terlihat hanya sebatas formalitas dan memilih-milih kasus,” ujarnya.

Putusan akhir dalam kasus Flame Spa akan menjadi tolok ukur penting bagi penegakan hukum terhadap bisnis prostitusi terselubung di Bali. Masyarakat kini menanti keberanian hakim untuk menjatuhkan vonis yang benar-benar adil, bukan hanya formalitas belaka. (han)

Editor : Rosihan Anwar