DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali gagalkan peredaran 1.408 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y.
Barang haram ini diamankan dari tangan pelaku berinisial LH, 34, saat diamankan di kosnya Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K., mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
Bahwa adanya penjualan sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar di wilayah Kota Denpasar. Selanjutnya anggota Tim Unit II Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan, Kamis, 27 Februari 2025. Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti sebanyak itu.
"Pelaku ditangkap di kamar kosnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan,” beber AKBP William.
Di kamar tersebut, ditemukan ribuan pil koplo siap edar dan dibungkus dengan plastik klip.
Selain itu, juga ditemukan satu tas kain hitam berisi pil putih berlogo Y yang sudah dikemas ke dalam plastik klip. Satu plastik klip ada yang berisi 8 butir, 10 butir, dan 89 butir.
“Jumlah keseluruhan yang disita 1.408 butir pil koplo,” ungkapnya. Perwira melati dua di pundak ini menerangkan, selain barang bukti pil koplo, pihaknya juga menyita satu buah handphone dan uang Rp555.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan obat terlarang itu.
Baca Juga: Duh, di Karangasem Ratusan Koperasi Kini Bermasalah, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku LH dengan tindak pidana di bidang kesehatan. Oleh karena itu, pelaku dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami masih menyelidiki asal usul barang bukti. Ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas AKBP William.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com