DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Aksi maling di Bali, khususnya Denpasar semakin marak. Pertanyaan, mengapa harus mencuri atau jadi maling?. Inilah fakta yang dilakukan Denis Fianus Dendungar, 25.
Maling ini menangis setelah ditangkap warga mencuri motor. Kejadian berlangsung di Jalan Nagasari, Banjar Laplap, Desa Penatih, Denpasar Timur, Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 19.12 WITA. Temannya, yang identitasnya diketahui, ternyata berhasil kabur dan masih dikejar.
Informasi yang dihimpun radarbali.jawapos.com, ulah lelaki bertampang sangar ini bermula ketika Putu Raka Dana pulang membeli alat bengkel dan memarkir motor Honda Vario di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca Juga: Kacau! Wilayah Hukum Kuta Utara Badung Darurat Gangguan Kamtibmas, Pecalang Terpaksa Turun Tangan
Posisi motor tersebut berada di seberang bengkelnya. Raka melanjutkan pekerjaannya seperti biasa. Singkat cerita, dia melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 19.10 WITA.
Mereka mondar-mandir di dekat sepeda motor. Benar saja, tiba-tiba keduanya membawa kabur kendaraan miliknya. Sehingga ia berusaha mengejar dan meneriaki maling.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu pun sontak ikut mengejar.
"Pengejaran itu membuahkan hasil, karena pelaku yang kabur ke arah utara malah terjatuh dan menabrak mobil," beber warga.
Mobil yang ditabrak datang dari arah berlawanan. "Denis diamankan dan menangis. Sementara temannya berhasil kabur," tambahnya.
Pria asal Sumba, NTT ini menangis dan memohon ampun dengan gestur menangkupkan kedua tangan.
Baca Juga: RERAINAN & ALA AYUNING DEWASA, SABTU (8/3/2025)
Temannya, yang memiliki ciri-ciri memakai baju kaos hijau hitam dan celana panjang abu-abu, terus dikejar namun berhasil kabur.
Sosoknya sempat terekam CCTV melintas di jalanan sehingga masih dicari polisi. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkannya.
”Mengetahui adanya kejadian itu, Tim UKL Polsek Dentim yang dipimpin Kapolsek Kompol Tomiyasa langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku," cetus Jubir Polresta Denpasar, Jumat (7/3/2025).
Sebelum dirapatkan ke kantor polisi, Denis sempat dibawa ke RS Trijata untuk perawatan medis, karena mengalami luka pada pelipis kiri.
Kini, Unit Reskrim Polsek Dentim tengah berupaya mengejar satu pelaku lain yang kabur. Atas perbuatannya, Denis disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami masih dalami keterangan Denis, termasuk mengejar temannya," pungkas AKP Sukadi. ***
Editor : M.Ridwan