DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Terungkap sudah identitas pembuang dan kubur bayi di pasir Pantai Padanggalak, tepatnya di belakang Tugu Landmark, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Mereka adalah pasangan kekasih asal Kerambitan, Tabanan, berinisial Ni MBM, 19, dan I Putu ADP, 22.
Nekat melakukan aborsi dan menggugurkan kandungan menggunakan obat-obatan untuk menutupi aib karena hamil di luar nikah, sehingga bayi tak berdosa dikubur secara diam-diam.
Pasangan kekasih yang telah berstatus tersangka dan ditahan ini ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) di Tabanan, Kamis, 6 Maret 2025.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Kamis (6/3) pukul 01.00 WITA, Tim Inafis Polresta Denpasar melakukan olah TKP.
Sementara Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.
Lalu, berdasarkan olah TKP, ditemukan sejumlah petunjuk. Bayi tersebut mengenakan baju dan terbungkus selimut warna pink.
Walaupun nihil tanda kekerasan, bayi yang kepalanya belum tersambung sempurna diduga lahir normal; tali pusarnya dibungkus kain kasa dan dijepit dengan penjepit medis warna merah muda.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus penguburan bayi yang diperkirakan lahir kurang lebih satu hari sebelum meninggal dunia.
Bagian tubuh bayi lengkap dan sempurna. Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., mengetahui identitas pria pengemudi mobil Suzuki APV yang ditumpangi kekasihnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan ke daerah Jalan Buluh Indah Denpasar dan mendapatkan informasi bahwa mahasiswa inisial I Putu ADP sedang menemani mahasiswi Ni MBM di RS Cahaya Bunda.
Pasangan kekasih yang sudah dua tahun berpacaran itu dapat diamankan tanpa perlawanan saat itu juga.
Selanjutnya, keduanya dan barang bukti mobil dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut. Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan aborsi karena belum siap menikah.
"Selama ini perut pelaku diikat agar tidak ketahuan keluarga," kisahnya.
Aborsi dilakukan dengan cara membeli obat lewat online dan mengkonsumsinya. Obat yang dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi oleh pelaku Ni MBM untuk menggugurkan kandungannya.
Setelah beberapa kali minum obat tersebut, janin di dalam kandungan tidak bergerak.
Setelah janin tidak bergerak, Ni MBM merasakan sakit perut dan dibawa ke rumah sakit.
Setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit, dokter menganjurkan Ni MBM untuk dilakukan proses persalinan karena sudah bukaan 10, walaupun pihak rumah sakit mengatakan bayi tidak ada pergerakan.
"Setelah disetujui oleh pasangan ini, selanjutnya dilakukan observasi dan proses persalinan. Bayi yang lahir dinyatakan sudah meninggal dunia," kisahnya.
Pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan rembuk keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut.
Tanpa sepengetahuan keluarga, I Putu ADP mengambil bayi tersebut, dan kekasihnya setuju, kemudian dikuburkan di Pantai Padanggalak karena ketakutan dan kebingungan," terang Sukadi.
Baca Juga: QWIK.Today QRIS Soundbox Transformasi Digital untuk UMKM & Pekerja Pariwisata di Indonesia
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebuah tas warna abu-abu merek MS Glow yang didalamnya berisi obat Misoprostol 26 butir, 200 mcg (sudah diminum), obat Mefenamic acid 6 butir, obat Cefadroxil monohydrate 6 butir, obat tablet tambah darah Ferrous fumarate folic acid 3 butir, obat Methylergometrine maleate 6 butir.
Lalu obat Paracetamol 4 butir, satu unit mobil bernomor polisi DK 1358 AAA, satu buah kain selimut warna pink, satu buah baju bayi warna putih kuning, satu pasang slop tangan bayi dan satu pasang slop kaki bayi.
Atas perbuatannya, pasangan itu disangkakan Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, tentang aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. “Ancaman hukuman pasal tersebut paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Jubir Polresta Denpasar.
Seperti berita sebelumnya, terungkapnya kejadian ini ketika pasangan kekasih berinisial GAS, 34, dan EDAWP, 49, saat duduk santai menikmati keindahan Pantai Padanggalak, Rabu, 5 Maret 2025.
Tiba-tiba melihat sebuah mobil Suzuki APV warna silver datang dari arah utara dan parkir di dekat tugu.
Kemudian seorang pria turun, berjalan ke belakang Tugu Landmark Padang Galak, lalu menggali pasir menggunakan kayu.
Karena situasi gelap, mereka tidak melihat jelas apa yang dikubur. Usai mengubur, pria misterius ini bergegas pulang. Saat kedua saksi ini hendak pulang, pria asal Karangasem kelahiran 11 Februari 1991 ini penasaran dan melakukan pengecekan.
Di sana, terdapat sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan baru. Ia memanggil pacarnya lalu bersama pacarnya mendekati lokasi dan mengorek tanah yang baru saja digali itu.
Kemudian ditemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar.
Terkubur sedalam kurang lebih 30 cm, dibungkus kain selimut warna pink.
Sehingga saksi langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar, dan atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.***
Editor : M.Ridwan