NEGARA, Radar Bali.id - Potongan masa hukuman akan diberikan lagi. Sebanyak 125 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Usulan pengurangan hukuman dari paling rendah 15 hari hingga paling lama 1 bulan 15 hari dan langsung bebas setelah masa tahanan dikurangi remisi.
Usulan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saat ini masih menunggu keputusan. ”Ini baru usulan, masih menunggu keputusan dari Kemenkumham,” ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Rabu (12/3/2025).
Usulan remisi, sebanyak 125 orang napi terdiri untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi Rutan sebanyak 65 napi, terdiri dari 63 laki-laki dan 2 perempuan. Remisi yang diusulkan untuk 12 orang 15 hari, remisi 1 bulan 46 orang, remisi 1 bulan 15 hari 5 orang dan 2 orang diantaranya langsung bebas. Sebagian besar pidana umum, 46 perkara, 18 narkotika dan 1 kasus korupsi,.
Sedangkan usulan remisi Hari Raya Idul Fitri usulan remisi untuk 60 napi, terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan. Terdiri remisi 15 hari 26 orang, remisi 1 bulan 28 orang, remisi 1 bulan 15 hari 5 orang dan 1 orang langsung bebas. Sebanyak 44 napi dari perkara pidana umum dan 16 perkara narkotika.
Tulus menjelaskan, usulan remisi ini hanya untuk napi yang memenuhi syarat. Yakni, berkelakuan baik selama menjalani tahanan di Rutan Kelas II B Negara. ”Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi napi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik,” jelasnya.
Karena masih diusulkan, nantinya keputusan tetap menunggu Kemenkumham. Diharapkan usulkan tersebut dapat diterima semua atau disetujui oleh Kemenkumham. [*]
Editor : Hari Puspita