JAKARTA, radarbali.jawapos.com - Setelah tertunda selama dua pekan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka.
Alumnus Akpol 2004 tesebut ditangkap dan diperiksa Divisi Propam Mabes Polri Polri dan penyidik Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil tes urine, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Selain itu, dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri seperti dikutip dari Jawa Pos pada Kamis (13/3/2025) sore.
Sebelum menjalani proses hukum pidana, Fajar akan lebih dulu menjalani sidang etik pada Senin, 17 Maret 2025. Bila terbukti, Fajar terancam dipecat dari keanggotaan Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.
Saksi yang diperiksa mulai korban anak, korban dewasa, empat orang manajer hotel di Kupang, hingga dua personel Polda NTT yang melakukan penangkapan.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, serta ibu korban.
Berdasarkan pemeriksaan Divpropam Mabes Polri, jumlah korban pelecehan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ternyata bukan hanya tiga orang, melainkan empat orang.
Rinciannya terdiri dari tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Tak hanya melakukan tindakan bejat terhadap empat korban, Fajar diduga merekam tindakan pencabulan lantas menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri.
Perbuatan Fajar tersebut diendus Kepolisian Federal Australia (AFP) pada 11 Januari 2025. AFP lantas berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Pada 23 Januari 2025, Divisi Hubinter Mabes Polri mengirim surat perintah penyelidikan pada Ditreskrimum Polda NTT.
Dari penyelidikan dari 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Editor : M.Ridwan