Lagi, Penangkapan Pelaku Narkoba di Buleleng, Pengedar di Banyuning ini Mengaku Barangnya dari Tabanan
SINGARAJA, Radar Bali.id - Maraknya informasi peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng membuat seorang pengedar berinisial KB, 30, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng akhirnya tertangkap. Ia mengaku mendapatkan barang dari Kabupaten Tabanan.
Polisi yang menerima informasi peredaran narkotika di Banyuning, kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Gang Aditya, Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning dilakukan penangkapan terhadap KB.
Dari pemeriksaannya, polisi menemukan dua paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 0,58 gram; dan satu ponsel.
”Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dengan membeli dari seseorang bernama Nyamprut asal Tabanan. KB mengaku menempel paket sabu di sejumlah tempat di wilayah Buleleng timur. KB merupakan target operasi (TO),” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Rabu (26/3/2025) pagi di Mapolres Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi kemudian mengetahui kalau KB baru saja melakukan transaksi narkotika. Ini dibuktikan dengan adanya uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu. Pengakuan KB, ia baru saja melakukan penjualan sabu ke seseorang berinisial DT, 34, asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan.
Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. DT kemudian ditangkap pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,22 gram.
”Tersangka DT mengaku sudah melakukan transaksi dengan tersangka KB, uangnya ditransfer terlebih dahulu,” lanjut AKP Edy Sukaryawan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.
Akibat perbuatannya, kini KB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.
Sementara DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun, juga dengan paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. [*]
Editor : Hari Puspita