DENPASAR, Radar Bali.id - Pengembangan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dari tersangka perempuan asal Argentina berinisial GE, 46, yang diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 Wita membuahkan hasil.
Penerima narkoba jenis kokain, berat 323,76 gram bruto, yang disembunyikan di dalam alat vital telah diamankan. Usianya sudah tua juga setengah abad, yakni lelaki Inggris inisial EJS, 50.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., menerangkan, bahwa setelah menerima informasi penyelundupan kokain dari Bea Cukai, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali bergerak cepat menelusuri siapa penerima yang disebut-sebut oleh GE.
"Tim berhasil meringkus sosok yang dimaksud, yakni WNA asal Inggris berinisial EJS," ungkapnya, Kamis (27/3/2025).
EJS diamankan tanpa perlawanan di sebuah guest house di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. GE mengaku jujur, dia dipekerjakan oleh jaringan narkoba Meksiko-Bali. "Tugasnya membawa barang bukti, diberi upah senilai 3000 USD atau setara Rp 49,7 juta untuk membawa barang haram itu dan nantinya akan diserahkan kepada penerima yang ternyata adalah EJS," ungkapnya.
Kini, bule Inggris tersebut sudah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar.
Petugas sedang mendalami keterangan orang asing asal Britania Raya tersebut untuk mencari tahu jaringan kartel Meksiko yang masih berkeliaran di Bali.
"Hasil interogasi, barang bukti kokain sebanyak 323,76 gram bruto yang didatangkan dari Meksiko rencananya memang akan dijual di Bali," kisahnya. GE dan EJS mengaku tidak ada hubungan khusus, seperti saudara atau pacaran, dan hanya sebagai rekan dalam jaringan ini.Walaupun demikian, keterkaitan dua pelaku jaringan kartel narkoba atau organisasi kriminal yang terdiri dari gembong narkoba Meksiko ini masih didalami," pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, wanita Argentina berinisial EG, 45 tahun, yang menumpang pesawat dari Dubai ke Bali tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/3/2025). Saat melewati pemeriksaan petugas dan mesin X-Ray oleh Bea Cukai Ngurah Rai, terkuak bahwa wanita itu membawa narkotika yang jenis kokain sebanyak 323,76 gram bruto.
Modusnya, narkoba dibungkus kondom dan disisipkan alias disembunyikan di dalam alat kelamin, atau kerap disebut modus vaginal insert. Walaupun demikian, kerja pihak intelijen Bea Cukai tidak kecolongan. Setelah penangkapan, Bea Cukai menyerahkan wanita itu kepada BNN Bali guna proses lebih lanjut. [*]
Editor : Hari Puspita