Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lapor Pak! Sudah Terima Uang Material Bambu Hampir Rp 800 Juta Lalu Hilang Kabar, Investor Asing Polisikan Sang Supplier

Andre Sulla • Senin, 31 Maret 2025 | 06:17 WIB
JALUR HUKUM: I Gusti Oka Wijana dari Kantor Malekat Law Office beri penjelasan, Minggu (30/3/2025).
JALUR HUKUM: I Gusti Oka Wijana dari Kantor Malekat Law Office beri penjelasan, Minggu (30/3/2025).

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com –  Seorang supplier material bambu berinisial AAR terpaksa berurusan dengan hukum. Diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp770.882.346, milik investor asing berinisial D dan N dari PT. LPG.

Kuasa hukum pelapor, I Gusti Oka Wijana dari Kantor Malekat Law Office, menyatakan sebelumnya berbagai upaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan telah dilakukan, namun diabaikan. Sehingga ditempuh upaya hukum.

Pihaknya telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Bali pada 19 Maret 2025. Dikatakan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya dan terlapor AAR, bulan November 2022, yang kemudian berujung pada kerugian finansial yang signifikan.

 Baca Juga: TEGAS! Polda Bali Pastikan Aipda MC Diganjar Hukuman Berat Atas Aksi Ugal-ugalan di Jalanan saat Hari Suci Nyepi

Hubungan bisnis berkembang dengan beberapa kali pertemuan, yang dihadiri oleh berbagai pihak di industri arsitektur dan pembangunan berkelanjutan.Dalam kesempatan tersebut, terdapat berbagai pembahasan.

Termasuk mengenai peluang kerja sama terkait penggunaan bambu dalam proyek konstruksi berkelanjutan. "Dua investor ini kemudian tertarik untuk menjalin kerjasama dengan terlapor," ujaran, didampingi Ana Fransika dan Bayu Pradana, ditemui di Canggu, Minggu (30/3/2025).

Lalu mengarah pada pemesanan material bambu untuk konstruksi senilai Rp 770.882.346 dari perusahaan yang dikelola oleh terlapor, yaitu PT. IL, yang memperkenalkan diri sebagai penyedia bambu berkualitas tinggi.

 Baca Juga: Unik, Ogoh-ogoh Banjar Gemeh Masih Laris Dipakai Selfie

"Transaksi melalui transfer bank pada 15 April 2023. Tentu dilakukan atas dasar itikad baik dan kepercayaan korban terhadap terlapor," kisahnya. Seiring berjalannya waktu, korban mulai mengalami kesulitan dalam menerima barang yang telah dipesan.

Lebih lanjut dijelaskan, dari total pemesanan sebanyak 44,52 m³ material bambu, kliennya hanya menerima 7 m³.Kekurangan pengiriman yang mencapai 37,52 m³ ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi investor.

Upaya kekeluargaan telah dilakukan beberapa kali. Pihaknya menerima surel dari PT. IL yang menyatakan bahwa mereka mengalami keterbatasan bahan baku dan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan pada Desember 2024.

 Baca Juga: Prabowo Dikerumuni Pelajar Minta Tanda Tangan saat Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos

Dalam surat tersebut, pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk mengembalikan dana atas sisa barang yang belum dikirimkan. Namun, hingga laporan ini dibuat, belum ada pengembalian.

"Ya, pengembalian dana senilai Rp 649.674.429 yang menjadi hak korban tidak kunjung diberikan oleh terlapor," cetusnya. Bahkan, setelah korban mengirimkan dua kali somasi dan beberapa kali mengundang terlapor untuk mediasi.

Nama sekali tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sikap terlapor yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian bisnis, melainkan mengarah pada unsur penipuan dan atau penggelapan.

 Baca Juga: Chat Ibu Cinta dan Lisa Mariana Bocor, Begini Tanggapan Gundik Ridwan Kamil Saat Ditawarkan 2,5 M

Dengan tidak adanya penyelesaian secara damai, bahkan yang bersangkutan hilang kabar, akhirnya diputuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor asing.

Pun dikatakan, laporan ini bukan hanya untuk kepentingan pelapor semata, tetapi untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. "Pengusaha dan investor yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyatakan akan mengecek terlebih dahulu. "Saya cek dulu laporannya. Jika telah melapor, pastinya akan ditindaklanjuti," tutup Jubir Polda Bali.***

Editor : M.Ridwan
#penggelapan #penipuan #investor asing