MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Seorang warga negara asing (WNA) Amerika Serikat berinisial SLS, 50 tahun, berurusan dengan hukum saat berlibur di Bali.
Guru ini mencuri koper milik seorang tamu di lobi Amnaya Resort, Gang Puspa Ayu, Kuta, Badung, Bali, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Lelaki yang menginap di The Aromas Hotel, Jalan Legian, Kuta, Badung, mengaku kehabisan uang saat berlibur di Bali sehingga nekat mencuri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini bermula ketika seorang wanita asal Bulgaria berinisial DDH, 52 tahun, hendak check in di hotel tersebut.
Koper merk Bebe berwarna hitam dititipkan kepada bellboy berinisial N di lobi. Isi koper adalah barang-barang bermerek, seperti jam tangan Fossil, kacamata hitam Tom Ford, kacamata hitam Burberry, kacamata hitam Tory Burch, kacamata baca Tom Ford.
25 potong pakaian, sepatu Nike, sepatu Michael Kors, sepatu Car Walker, sepatu merek tidak diketahui, aksesori dan perlengkapan makeup, obat L-tiroksin 50 mg/obat levotiroksin, pengering rambut dan alat pengeriting rambut.
Sang bellboy kebetulan ke toilet dan menitipkan koper itu kepada petugas keamanan.
Usai wanita bule itu melakukan registrasi, ia mencari kopernya kepada karyawan Front Office (FO) karena akan dibawa ke kamar.
Karyawan hotel sontak kebingungan karena koper tersebut tidak ada di lobi. Pihak hotel memutuskan mengecek CCTV. Tak disangka, terlihat ada orang asing yang mengambilnya.
Dalam rekaman CCTV, lelaki asing itu terlihat mondar-mandir di hotel terlebih dahulu. Memanfaatkan kesibukan karyawan, dan sejumlah tamu yang ada di sana, juga pemilik koper, dia bergegas curi lalu bergegas pergi.
Akibat kejadian ini, wanita Bulgaria itu mengalami kerugian total senilai Rp 76 juta. Korban melapor ke pihak berwajib.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melaksanakan penyidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian tersebut.
Akhirnya, SLS dapat ditangkap di sebuah hotel tempatnya menginap di kawasan Jalan Legian, Kuta, pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat diinterogasi, terkuak bahwa pria paruh baya itu tidak hanya sekali beraksi, melainkan sudah pernah melakukan pencurian lain saat berada di Pulau Dewata.
"Saat di BAP, dia mengakui kehabisan uang saat liburan di Bali. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Jubir Polresta Denpasar.***
Editor : M.Ridwan