DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Mencegah dan memberantas korupsi di semua level butuh nyali, kecerdasan dan ketegasan seorang pemimpin institusi penegak hukum.
Lahirnya Bale Sabha Adhyaksa tak lepas dari sosok Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr Ketut Sumedana, S.H,M.H.
Salah satu bukti ketegasannnya saat menangkap salah seorang bendesa adat di Gumi keris Badung yang diduga dekat dengan pejabat saat itu.
Kasus masih hangat, ia memerintahkan jajarannya menangkap dan menahan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.
Sumadana tak pandang bulu meski ia juga orang Buleleng.
Saat launching Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan, ia mampu membius hadirin dengan terobosannya ini.
Saat itu, sosok asal Buleleng ini menjelaskan konsep bale restorative justice (keadilan restoratif).
Sumedana hadir dan memberi penjelasan di hadapan ratusan bendesa adat se-Tabanan pada peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejari Tabanan, Rabu 25 Maret 2025 lalu.
Turut hadir menyaksikan peresmian yakni Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Tabanan Komang Sanjaya beserta Forkopimda.
Sumedana termasuk sosok yang sejak awal memperjuangkan Bale Restorative Justice.
Hal itu boleh jadi merupakan manifestasi dari buku berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ yang ditulisnya pada tahun 2018.
Ini menjadi awal perjuangannya. Ia juga berkunjung ke sejumlah negara maju di Eropa untuk menganalisa dan mempelajari konsep tersebut. Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan astungkara perjuangannya berhasil.
Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice.
"Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice)," kata Ketut Sumedana yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Untuk itulah Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Dimulai dari desa di Bangli kemudian sekarang Tabanan. Selanjutnya desa di kabupaten kota se-Bali.
Jaksa akan hadir di tingkat desa untuk membantu krama Bali menyelesaikan konflik di desa. Sekaligus membantu warga agar melek hukum di era modernisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat.
"Di desa mana pun di belahan dunia ini pasti ada konflik, pertentangan, dan permasalahan. Konflik ini tidak semua harus berujung ke pengadilan, maka di Bale Sabha Adhyaksa diselesaikan. Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa," jelas Sumadana.
Ia menyebut, konsep ini merupakan sebuah efisiensi yang diterapkan oleh kejaksaan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Beban anggaran negara yang dialokasikan menangani perkara bisa dipangkas melalui konsep bale restorative justice.
"Saya konsentrasi terhadap hal-hal yang sifatnya kemasyarakat, semua yang berkaitan dengan hak masyarakat, kami berantas kami turun kalau ada laporan silakan laporkan ke saya pasti kami tindak," tegasnya.
Ketut Sumedana juga paham bahwa, pembangunan suatu daerah dan negara dimulai dari tingkat desa. Termasuk komitmen menjaga dan mengawal penyelenggaraan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN di tingkat desa.
"Bagaimana jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa," ujarnya.
Selaras dengan komitmen Pemprov Bali agar tak ada kebocoran anggaran di tingkat desa, Kajati Ketut Sumedana akan ikut menjaga dan mendampingi bendesa dan aparat desa dinas dengan menempatkan jaksa di desa.
"Kalau ini tidak dijaga dan didampingi, kepala desa ketakutan eksekusi program di desa, kemungkinan ada kebocoran-kebocoran dan penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu jaksa harus hadir di tengah-tengah dalam rangka mengamankan pembangunan desa yang berkelanjutan," kata Sumadana.
Krama Bali Harus Melek Hukum
Kajati Bali Ketut Sumedana tak ingin krama Bali miskin literasi pemahaman hukum khususnya tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Konsep pemikiran Sumedana sangat luar biasa dan out of the box. Ia ingin agar keteraturan, keharmonisan, kedamaian, terbangun di desa setelah kramanya melek hukum.
"Kalau masyarakatnya sudah melek hukum berarti keteraturan, keharmonisan, kedamaian, akan terbangun di desa tersebut. Artinya penegak hukum hanya jadi bagian evaluator, pembinaan hukum, dan pemberdayaan. Tidak perlu kita lakukan penindakan lagi," tegasnya.
Menurut dia, konsepnya jika ada masalah maka Bale Sabha Adhyaksa inilah yang menyelesaikan konflik-konflik tersebut di tataran desa. Tujuannya, membangun keharmonisan antar krama, dan mencegah terjadinya resistensi sosial di tingkat desa.
"Karena kalau sudah masuk ke pengadilan, bukan hanya bapak yang akan berkelahi di pengadilan, tapi anak-cucu juga akan ikut berkelahi. Ini yang akan kita cegah dengan bale restorative justice," kata Sumadana.
Kajati Ketut Sumedana menyampaikan, bendesa adat di Bali akan diberikan pemahaman hukum yang betul-betul objektif karena nilai keadilan saat ini bukan lagi di penegak hukum seperti jaksa dan polisi, melainkan ada pada bendesa adat. Peran bendesa adat kedepan sangat luar biasa. poll
Karier dan Prestasi
Jejak karier Ketut Sumedana di Kejaksaan dimulai 1998 hingga sekarang dengan posisi sebagai berikut :
* Staf TU di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok
* Kasi Saspol Kejaksaan Tinggi NTB
* Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi NTB
* Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram
* Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Yogyakarta
* Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali,
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut. ia juga pernah menduduki Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
* Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Beberapa kasus yang pernah ditanganinya diantaranya:
* Kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada tahun 2003.
* Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai wilayah Indonesia yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
* Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Setelah dari jabatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa 6 Februari 2024.***
Editor : M.Ridwan