Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ngembak Geni, Warga Kesepekang Kembali Buat Ulah di Sental Kangin, Nusa Penida, Klungkung, Oknum TNI Disebut Terlibat, Ini Faktanya

Andre Sulla • Jumat, 4 April 2025 | 18:06 WIB
MEDIASI: Suasana mediasi antara kelompok warga kesepakang oleh aparat di Desa adat Ped Nusa Penida
MEDIASI: Suasana mediasi antara kelompok warga kesepakang oleh aparat di Desa adat Ped Nusa Penida

DENPASAR, radarbali.jawapos.com -Ketegangan sempat terjadi di Nusa Penida, Klungkung.  Sebagaimana kronologi laporan, masalah terjadi menyusul ulah Ketut Paing (Kelompok Sudi) bersama anaknya yang  viral dan memancing emosi warga.

Dalam tayangan video yang beredar luas di media sosial, keduanya membuat keributan di Banjar Sental Kangin, Nusa Penida, Klungkung; suasana mencekam terjadi pada hari Ngembak Geni, atau satu hari setelah hari raya Nyepi, Minggu, 30 Maret 2025. 

Ini dipicu karena dirinya bersama beberapa warga terkena sanksi kesepekang dan kanorayang, yang merupakan sanksi hukum adat Bali bagi warga yang melanggar hukum atau keputusan adat.

Sanksi ini berupa pengeluaran dari keanggotaan adat dan pelarangan penggunaan fasilitas adat di wilayah itu.

Keributan ini dipicu oleh ulah Ketut Paing. Dia melintas dengan sepeda motor di depan posko siskamling sambil menaikkan kaki di stang dan menggeber-geber gas sepeda motornya di depan warga yang tengah berkumpul di posko.

Karena dinilai tidak sopan, sontak warga teriak. Selang beberapa saat, KP kembali ke posko bersama anaknya, oknum anggota TNI inisial KS. KS tidak terima ayahnya diteriaki dan menantang warga.

 Baca Juga: PMI Meninggal di Amerika, Keluarga di Buleleng Harapkan Jenazah Kadek Melly Cepat Dipulangkan

Beberapa saat kemudian, datang kelompoknya yang terdiri atas tiga orang ke lokasi. Kondisi itu memantik kemarahan warga dan membuat situasi semakin memanas.

Masyarakat setempat membunyikan kulkul/bulus atau alat tradisional Bali sebagai sistem peringatan ancaman bahaya.

Beruntung  ada pihak yang meredam sehingga warga membatalkan niat mendatangi kediaman mereka.

Masalah ini dipicu sanksi kasepekang dan kanorayang terhadap tujuh kepala keluarga (KK) warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida.

Ini terpaksa dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak mematuhi bahkan menentang keputusan banjar. Pengenaan sanksi tersebut, katanya, telah melalui proses paruman dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan memperbaiki diri.

Tentu berawal dari penataan lahan negara seluas kurang lebih 7 are, bekas gubuk petani rumput laut di pinggir pantai Banjar Sental Kangin.

Lahan yang dulunya dipakai oleh petani rumput laut itu ditinggalkan warga dan menjadi kumuh.

Kemudian muncul inisiatif dari tokoh masyarakat setempat bernama Ketut Leo, mengajak masyarakat Sental Kangin untuk menatanya agar kawasan tersebut menjadi rapi dan menarik kunjungan wisatawan. 

Kemudian dilakukan penataan dan pembangunan senderan penahan abrasi pantai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.

Namun belakangan muncul konflik antarwarga saat pembagian pengelolaan lahan. 

Hasil paruman Banjar, lahan tersebut dikelola oleh 100 KK warga Banjar Sental Kangin. Karena luas lahan tidak memungkinkan jika dibagi per KK, maka bagilah menjadi 5 kelompok.

 Baca Juga: Kecamatan Sukasada, Buleleng, Dirancang Jadi Tiga Sub Wilayah, Ini Alasannya

Salah satu kelompok warga diduga mengambil lahan strategis sepanjang 71 meter secara sepihak, dari panjang 170 meter.Sementara 94 kepala keluarga lainnya, yang terbagi menjadi 4 kelompok, hanya mendapatkan sisa lahan sekitar 100 meter.

Warga ingin membagi lahan ini secara adil agar semua warga desa adat mendapatkan manfaat.  Namun, warga yang dikenai sanksi kanorayang justru menguasai bagian terbesar tanpa mau berbagi.

Tidak berhenti di situ, mereka terus menantang keputusan adat hingga akhirnya dikenai sanksi kanorayang, sebuah hukuman adat yang lebih berat bagi mereka yang dianggap telah mencederai kesepakatan sosial dalam masyarakat adat.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengungkapkan bahwa agar tidak terjadi hal fatal, sebanyak 21 warga dari tujuh kepala keluarga (KK) di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan, Klungkung, Bali.***

Editor : M.Ridwan
#kesepekang #ngembak geni #ketegangan #nusa penida