Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Bandar Narkoba Tak Pernah Tersentuh, Polresta Denpasar hanya Ciduk Kelas Pengedar

Andre Sulla • Rabu, 9 April 2025 | 03:56 WIB

 

KELAS TERI: Gilang Multi Prayoga dibekuk di depan rumah nomor 19, Jalan Jayagiri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Kamis, 3 April 2025.
KELAS TERI: Gilang Multi Prayoga dibekuk di depan rumah nomor 19, Jalan Jayagiri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Kamis, 3 April 2025.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Polresta Denpasar kena cibir. Kali ini disebut belum berhasil menyentuh bandar narkoba walaupun kerap mengungkap pengedar.

Terbaru,  Gilang Multi Prayoga, 33, dibekuk di depan rumah Nomor 19, Jalan Jayagiri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, Gilang membawa tas selempang biru berisi belasan paket narkoba jenis tembakau sintetis atau ganja gorila.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap karyawan sales di salah satu perusahaan otomotif di Tasikmalaya ini berdasarkan informasi masyarakat.

Lelaki yang baru beberapa bulan berada di Bali itu menjadi target operasi aparat. Tak buang waktu lama, Gilang diamankan di depan rumah nomor 19, Jalan Jayagiri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Kamis, 3 April 2025.

"Di dalam tas selempangnya, polisi menemukan 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis dengan berat total 34,64 gram netto," kisahnya, Selasa (8/4/2025).

Hasil interogasi, diakui bahwa merantau ke Bali, Gilang memilih jalan pintas untuk bertahan hidup dengan mengedarkan narkoba, dengan mendapatkan upah yang menggiurkan.

"Ya, sekali tempel dia mengaku diupah Rp50.000," kisahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bila sehari tiga kali atau lebih, pelaku akan mendapatkan uang lebih banyak. Upahnya digunakan untuk biaya hidup dan makan sehari-hari.

Selanjutnya, ia digiring bersama barang bukti ke kantor polisi. Di hadapan penyidik, dia menjelaskan hanya menjalankan perintah dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “Edgex”, seorang buron yang kini tengah diburu polisi. "Pelaku beralasan tidak mengenal Edgex secara langsung.

Komunikasi mereka hanya lewat pesan singkat," kisahnya.

Barang-barang itu didapati sudah dalam bentuk paket, dibungkus plastik putih dan kuning, lalu dikemas dalam kresek hitam putih. 

"Gilang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Petugas masih dalami keterangannya," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#bandar narkoba #polresta denpasar #pengedar narkoba