DENPASAR, radarbali.jawapos.com- Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, bakal menyeret beberapa pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Pemilik PT. Bayu PR, yakni penyedia sekaligus pihak pengangkut BBM, berpotensi jadi tersangka.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penyidik Unit Reskrim Polresta Denpasar bakal memanggil pemilik SPBU dan pemilik perusahaan penyalur BBM.
Keduanya dimintai klarifikasi terkait perkara dugaan oplosan Pertalite dengan Pertamax, mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi hingga pencucian uang.
Polisi akan memanggil tiga calon tersangka yang saat ini berstatus wajib lapor untuk dimintai keterangan tambahan.
"Kasus tersebut sedang diselidiki, dalam waktu dekat kami gelar perkara. Jika unsurnya mencukupi maka kami tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan Bos SPBU dan pemilik PT. Bayu diduga bakal jadi tersangka," singkat sumber petugas Polresta Denpasar, Minggu (13/4/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tersebut terus didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.
“Kami sudah memeriksa empat saksi, yakni karyawan SPBU berinisial IWK, 41, sopir truk EAMK, 37, kernet KAR, 23, dan pengawas SPBU PGA, 37,” ujar Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar, sembari mengaku penyelidikan masih berlangsung. Pun koordinasi dengan saksi ahli telah dilakukan."Pastinya, kami akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi," pungkas Kasi Humas.
Seperti berita sebelumnya, pengungkapan ini berlangsung di SPBU Nomor 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 07.30 WITA. Satu unit truk tangki pengangkut BBM tampak mencurigakan saat melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki penampungan di SPBU tersebut.
Mengisi BBM Pertalite subsidi ke tangki penampungan bertutup biru, yang diketahui biasa digunakan untuk BBM jenis Pertamax. Ahad Rahedi, selaku Area Manager Communication, Relation, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus membenarkannya. Merespons temuan tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Sales Area Retail Bali telah datang ke lokasi dan melaksanakan pengecekan.
Baca Juga: Diancam dan Diperas Uang Jatah Anak oleh Lisa Mariana Ridwan Kamil Tak Gentar: Siapa Ente!
Ternyata benar, ada aktivitas mencurigakan, Kamis, 3 April 2025. Dari rekaman CCTV, terpantau satu unit mobil tangki BBM tiba dengan muatan produk Pertalite sebanyak 16 kilo liter dan terjadi pembongkaran BBM oleh oknum awak mobil tangki tanpa pengawasan dari SPBU terkait. Karena itu, Pertamina memberikan sanksi tegas.
Pertamina wilayah Bali memberikan sanksi berupa penghentian pengiriman untuk semua produk BBM kepada SPBU 54.801.32, terhitung mulai 11 April 2025 sampai 10 Mei 2025, untuk mempermudah penyelidikan kepolisian. Sanksi ini ditandai dengan pemasangan spanduk informasi: "SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga".***
Editor : M.Ridwan