NEGARA, Radar Bali.id - Sayu Putu Rina Dewi, 36, pegawai bank plat merah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Putu Rina Dewi dinilai melakukan penyimpangan keuangan hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Tersangka juga sedang ditahan untuk menjadi terpidana kasus pengelapan.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, piyaknya menetapkan tersangka Sayu Putu Rina Dewi yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri pada BRI Unit Ngurah Rai, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
”Modus tersangka melakukan penyimpangan uang dengan menggunakan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan dan kredit tempilan,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Terungkapnya kasus korupsi ini, berawal dari nasabah yang mengajukan keberatan kepada bank. Karena tidak mengajukan kredit, tetapi tercatat dalam ditagih sebagai penerima kredit.
Total nasabah yang namanya dicatut sebagai pemohon kredit oleh tersangka ratusan orang. ”Ada banyak nama orang yang digunakan tersangka sebagai penerima kredit, padahal tidak mengajukan kredit,” terangnya.
Penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan tersangka, membuat kerugian negara yang timbul sekitar Rp 1,7 miliar. Tersangka pada saat penyelidikan mengembalikan sebagian kerugian sekitar Rp 202 juta menggunakan uang pribadi tersangka.
Sehingga, sisa yang belum dikembalikan tersangka sebesar Rp 1,5 miliar. ”Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan ini untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka saat ini menjalani penahanan sebagai terpidana atas kasus penggelapan. Tersangka yang divonis tanggal 19 Desember 2024 dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Modus penggelapan yang dilakukan perempuan asal Buleleng ini, menyewa mobil lalu digadaikan pada orang lain. Tersangka saat juga masih dalam proses penyelidikan Polres Jembrana atas kasus penipuan dan penggelapan.
”Tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita