NEGARA, Radar Bali.id - Dua orang pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Jembrana. Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian berbeda, di Kecamatan Negara dan Kecamatan Pekutatan.
Keduanya merupakan pengedar jaringan terpisah yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jembrana. Penangkapan kedua tersangka dilakukan, Sabtu (12/4/2025) lalu.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu di wilayah Jembrana.
Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kasat Satreskoba Narkoba AKP I Gede Alit Darmana, kemudian KBO Satreskoba Ipda I Putu Widiartama melakukan pembuntutan dan penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial IPW, 43. Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Sabtu sore sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari penangkapan menyita 12 plastik klip berisi sabu-sabu sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto. ”Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika juga diamankan,” jelasnya.
Bahkan, dari pemeriksaan badan, ditemukan ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba. Penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur tersangka.
Kemudian, Satreskoba Polres Jembrana menangkap ZA, 40. Pria asal warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, ditangkap saat mengendarai motor DK 8386 AG di Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pulukan, Sabtu (12/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat diamankan, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Ternyata benar, menemukan satu bungkus plastik kuning di dalamnya terdapat tiga paket kecil plastik klip berisi sabu- sabu dengan berat total 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto.
Selain itu, turut diamankan sebuah handphone yang berisi percakapan transaksi narkotika dan motor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial PC. ” Satreskoba juga melakukan penggeledahan di rumah ZA di Desa Medewi, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.
Kapolres lulusan Akpol 2006 ini menyampaikan bahwa Polres Jembrana berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
”Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita