TABANAN, Radar Bali.id - Puluhan barang bukti kendaraan bermotor sitaan berhasil dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Barang bukti kendaraan bermotor yang dilelang adalah perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang sebagain besar merupakan pelanggaran lalu lintas yang tidak diambil pemiliknya bertahun-tahun lama.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing mengatakan ada sebanyak 60 unit kendaraan bermotor yang telah berkekuatan hukum tetap berhasil pihaknya lelang pada bulan April ini. Sehingga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 21 juta.
"Seluruh hasil penjualan hasil telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkapnya, pada Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti kendaraan bermotor yang dilelang ini merupakan hasil dari putusan perkara pelanggaran lalu lintas yang disidangkan tanpa kehadiran terdakwa. Semua barang bukti tersebut berstatus sebagai tunggakan karena tidak ditemukan pemiliknya.
“BB kendaraan bermotor ini tidak diambil sejak tahun 2018 hingga 2022, dengan total keseluruhan 60 unit kendaraan bermotor,” bebernya.
Ia menambahkan sebelum proses pelelangan dilakukan, Kejari Tabanan sempat mengumumkan keberadaan barang bukti tersebut sebanyak tiga kali berturut-turut di kantor kecamatan setempat. Dengan rentang waktu selama 30 hari. Saat itu, total barang bukti yang diumumkan berjumlah 61 unit motor.
Dari 61 unit tersebut, hanya satu yang diambil oleh pemiliknya. Sisanya, sebanyak 60 unit, masih menjadi tunggakan.
"Kami kemudian berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tabanan,” ucap Lenny.
Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan menerbitkan surat keputusan Nomor 1/Pen.Pid/2024/PN Tab. yang menetapkan status barang verstek pelanggar lalu lintas menjadi barang temuan.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kejari Tabanan melanjutkan prosesnya dengan mengajukan permohonan penilaian teknis kendaraan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, serta permohonan taksiran nilai barang temuan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tabanan.
Tim penilai kemudian melakukan survei lapangan dan menerbitkan laporan perkiraan harga sebagai dasar untuk penjualan langsung barang temuan tersebut kepada masyarakat secara terbuka.
“Nilai awal barang diperkirakan mencapai Rp 700 ribu per unit. Namun saat dilelang harganya menurun karena kondisi kendaraan sudah rusak, tidak bisa digunakan, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita