Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Terjerat Tiga Perkara, Sudah Berstatus Tersangka Korupsi, Putu Rina Dewi Dipidana Penggelapan Lagi

Muhammad Basir • Jumat, 18 April 2025 | 19:20 WIB
BANYAK KASUS : Sayu Putu Rina Dewi (membelakangi lensa) saat diumumkan sebagai terssnagka korupsi beberapa hari lalu. (dok.radar bali)
BANYAK KASUS : Sayu Putu Rina Dewi (membelakangi lensa) saat diumumkan sebagai terssnagka korupsi beberapa hari lalu. (dok.radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bank BRI, Sayu Putu Rina Dewi, 36, kembali dipidana dengan dugaan kasus penggelapan.

Sehingga, total tiga perkara yang dihadapi saat ini, karena tersangka yang sudah ditahan di Rutan kelas II B Kejari Jembrana, berstatus terpidana penggelapan mobil dengan vonis 1 tahun 3 bulan pada Desember 2024 lalu.

Perkara penggelapan uang yang dilakukan tersangka, sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana kepada jaksa penuntut umum Kejari Jembrana.

 ”Berkas perkara sudah P21 (lengkap) dan kami sudah menerima tahap dua dari penyidik Polres Jembrana,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata, Kamis (17/4/2025).

Adi menjelaskan, perkara penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, karena menggelapkan uang cicilan utang kredit nasabah.

Tersangka awalnya mengirimkan foto berisi sisa utang pelapor, tanpa rincian sisa utang. Pelapor lalu mengirimkan uang melalui rekening temannya untuk melunasi utang. ”Saat itu tersangka berdalih agar mengirim uang melalui rekening bank lain atas nama orang lain agar tersangka tidak diaudit,” terangnya.

Tersangka yang bekerja sebagai materi di bank tempat pelapor percaya bahwa uang yang ditransfer untuk pelunasan sisa utang. Sehingga pelapor mengirim uang untuk pelunasan kepada tersangka dengan dua kali pengiriman hingga total uang yang dikirim Rp 33,5 juta.

Namun ternyata bulan April 2024, pelapor didatangi petugas dari bank untuk melakukan penagihan pembayaran kredit selama 4 bulan.

Sontak pelapor kaget, karena sudah melunasi utang melalui tersangka, dibuktikan dengan menunjukkan bukti pengiriman uang pelunasan kepada tersangka.

”Ternyata uang yang dibayar pelapor untuk pelunasan utang, tidak dibayarkan oleh tersangka ke bank. Digunakan untuk bayar utang dan biaya kebutuhan hidup sehari - hari,” ujarnya.

Karena itu, tersangka dijerat dengan tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan atau penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana atau pasal 372 KUH pidana atau pasal 378 KUH pidana junto pasal 64 ayat (1) KUH pidana.

Kasdum Adi menegaskan, perkara yang saat ini dihadapi tersangka masuk dalam perkara pidana umum, bukan perkara tindak pidana korupsi.

Karena penggelapan yang dilakukan tersangka, uang dari nasabah. Berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi yang juga dilakukan tersangka, uang yang digelapkan merupakan uang bank pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain kasus pengelapan uang, tersangka saat ini ditahan karena menjadi terpidana kasus penggelapan mobil. Di tengah proses hukum tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Jembrana dengan total kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan Sayu, dengan melakukan penyimpangan uang dengan cara menggunakan saldo tabungan nasabah penerima KUR, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan dan kredit tempilan.

Tersangka pada saat penyelidikan mengembalikan sebagian kerugian sekitar Rp 202 juta menggunakan uang pribadi tersangka. Sehingga, sisa yang belum dikembalikan tersangka sebesar Rp 1,5 miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]

Editor : Hari Puspita
#tersangka #penggelapan #oknum #terpidana #bank bri #pidana korupsi