DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Perjuangan keras Aliansi Kebhinekaan Bali dalam mendukung polisi menuntaskan kasus penistaan agama membuahkan hasil.
Terlapor Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna alias AWK segera dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
Kepada radarbali.jawapos.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melakukan gelar perkara dan hasilnya sudah ada.
Yakni, semua peserta gelar perkara setuju bahwa unsurnya mencukupi. Sehingga perkara tersebut tetap ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).Ya, proses berjalan selama ini susah sesuai SOP. Selanjutnya penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkap Jubir Polda Bali, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan tentu menggunakan pedoman. Yakni mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Presiden yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri untuk mendapatkan izin melakukan pemanggilan.
"Ya, itu tadi izin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudara Arya Wedakarma yang saat ini statusnya sebagai Anggota DPD RI aktif," cetus mantan Kabid Humas Polda NTT, ini.
Dikatakan, personel gabungan yang terdiri dari Polda Bali dan Polresta Denpasar memberikan pengamanan dalam aksi damai di depan Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Senin, 21 April 2025.
274 personel gabungan sudah diterjunkan yang terdiri dari pengamanan terbuka hingga pengamanan tertutup yang ditempatkan di titik pelaksanaan kegiatan aksi damai tersebut.Aksi damai ini, Forum Aliansi Kebhinekaan memulai kegiatan yang berawal dari GOR Ngurah Rai.
Yang mana, berangkat dengan berjalan kaki menuju Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Personil yang terlibat melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang sudah diterapkan dengan mengutamakan kehumanisan demi kelancaran arus lalu lintas dan aksi damai dapat berjalan aman dan lancar.
Kegiatan aksi damai dapat berlangsung aman dan lancar, dengan demikian masyarakat yang melaksanakan aksi damai pulang dengan aman dan tertib.
Seperti berita sebelumnya, Kapolda Bali telah membuktikan komitmennya dengan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI, 3 Januari 2024, dengan pelapor Zulfikar Ramly (advokat) dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA.
Perkara tersebut sudah naik penyidikan sesuai Sprindik/27/IV/2024/Ditreskrimsus, Polda Bali, tanggal 29 April 2024.
Laporan Polisi tersebut terkait pernyataan AWK yang diunggah di akun Instagram-nya, yang viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP.
Terkait dengan ini, Tim Hukum AWK, yakni Wayan Supiartha, sama sekali belum merespon konfirmasi.
Perkara ini berawal dari pernyataan AWK yang dinilai menyinggung SARA. Kegaduhan muncul setelah AWK menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral.
Baca Juga: DLH Tabanan Prediksi 10-15 Persen Peningkatan Sampah Hari Raya Galungan, Ini yang Dilakukan
Pernyataan itu disampaikan AWK saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di Kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam video yang beredar, terlihat AWK sedang berbicara dalam sebuah rapat.
"Saya tidak mau yang berpenampilan tertutup, saya mau gadis Bali seperti kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang berpenampilan tertutup tidak jelas.
Ini bukan Timur Tengah. Enak saja di Bali. Pakai bunga atau perhiasan, pakai baju adat di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pura, berpakaian adat,” kata AWK.
Baca Juga: Paus Fransiskus Dimakamkan Sabtu 26 April 2025
Atas pernyataan AWK, DPD RI bereaksi cepat dan DPD RI melalui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena buntut pernyataan yang diduga bernuansa SARA.
Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan yang meresmikan pemberhentian Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS., S.E., M.Tr., M.Si. sebagai anggota DPD RI 2019-2024.Surat tersebut ditetapkan pada 22 Februari 2024.***
Editor : M.Ridwan