MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Dua dari tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), Susilowati, 46, dan Vela, 32, harus merasakan dinginnya lantai sel Polsek Kuta Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena berkomplot melakukan pencurian di Toko Busana Noor Collection, Jalan Danau Batur Raya No. 1, Taman Griya, Kuta Selatan, Badung.
Berbagai perhiasan emas dan uang tunai Rp200 juta berhasil digasak. Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan sementara mengejar wanita bernama Wati, teman dari dua pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Kamis (24/4/2025).
Kini, Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan Wati," ungkap Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar.
Dikatakan, dua IRT yang sudah berstatus tersangka dan ditahan itu telah mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama dan memiliki peran masing-masing.
Susilowati berperan mengarahkan dan mengawasi. Vela mengalihkan perhatian penjaga toko dan pengunjung toko. Wati berperan sebagai pemetik atau pengeksekusi, alias mengambil barang. "Kedua pelaku mengakui mendapatkan bagian masing-masing dalam hasil kejahatan," beber AKP Sukadi.
Peran yang sama juga dilakukan di TKP. Selain di Toko Busana Noor Collection, Jimbaran, mereka beraksi di Toko Ayu Raka, Abian Semal, minimarket, Munggu, Toko Grosir, Peguyangan, dan Toko Jatamart, Gianyar.
"Salah satu dari dua IRT yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari saat melakukan aksi di Toko Busana Noor Collection: 1 buah tas.2 pasang stel baju yang digunakan pelaku. 1 unit sepeda motor Honda Vario Hitam DK 5725 ABH yang dikendarai. Uang hasil kejahatan Rp1.700.000. 3 helm. 1 konde bermata pisau. 1 handphone merk OPPO dan 1 handphone merk VIVO.
Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari pihak Toko Busana Noor Collection, Jumat, 18 April 2025. Kepada penyidik, Qidryah Widiasih, 56, menyatakan kejadian berlangsung Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat itu, wanita asal Singaraja mengaku telah didatangi tiga orang IRT siang itu di toko. Dua orang masuk lebih awal dan sempat transaksi tasbih digital seharga Rp15.000. Setelah itu, mereka terlihat sibuk mengecek barang. Tak selang lama, seorang wanita datang lagi. Mereka sama-sama melihat-lihat barang jualan.
Tak lama berselang, ketiga IRT itu meninggalkan lokasi toko busana muslim.
Qidryah baru sadar tasnya raib kurang lebih 30 menit kemudian. Isi dalam tas berupa perhiasan gelang emas 40 gram.Dua buah kalung emas, 10 gram dan 20 gram, beserta surat; enam cincin, beserta surat.
Selain itu, dua cincin emas bermata mutiara, beserta surat; dua cincin emas bermata berlian; satu cincin emas bermata intan, berat 3 gram; satu cincin emas berbentuk hati, berat 5 gram.
Selain itu uang tunai Rp20.000.000, yang diikat karet. Ada juga tas pinggang wanita warna abu-abu berisi STNK, SIM, KTP, BPJS, dan buku tabungan atas nama Qidryah.
"Total kerugian mencapai Rp300 juta. Tim kemudian melakukan penyelidikan," kisahnya. Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP. Dari pemantauan CCTV, akhirnya ciri-ciri terduga di kantongi. Tim akhirnya mengamankan Susilowati terlebih dahulu.
"Wanita ini diamankan di kosnya, kawasan Jalan Gunung Batur, Denpasar. Ia mengaku bernama Vela, yang kemudian diamankan di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar," kisahnya, sembari menjelaskan kedua wanita ini diamankan Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Ibu-ibu rumah tangga ini diduga sebagai sindikat pencurian asal Situbondo.
Mereka mengambilnya dengan mudah karena tas pemilik toko itu tergeletak di atas kardus. "Motif mereka masalah ekonomi. Kebutuhannya mendesak. Perhiasan dijual, uang korban habis terpakai. Mereka diganjar pasal 362 KUHP," pungkas AKP Sukadi.***
Editor : M.Ridwan