SINGARAJA, Radar Bali.id - Putusan unik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebab majelis hakim memutuskan membebaskan I Wayan Suarjana alias Jana, 46, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Oktober 2024 yang menewaskan Slamet Riadi, 45.
Atas putusan itu, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Yakobus Manu sebagai hakim ketua, dengan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi sebagai hakim anggota, pada Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Jaksa Kasasi Putusan Hakim Denpasar, PH Bos BPR Legian Siap Ladeni
Terdakwa Suarjana, dalam putusan hakim, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan JPU Made Juni Artini.
Meski menurut majelis hakim, terdakwa yang satu desa dengan korban, memang melakukan pembunuhan.
”Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” putus majelis hakim dalam surat putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (27/4/2025).
Selain itu, terdakwa juga dibebaskan dari tuntutan jaksa, serta dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah.
Majelis hakim juga memerintahkan supaya hak-hak terdakwa agar dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Vonis yang dijatuhkan ke Suarjana, sangat ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng, yang dibacakan dalam sidang tuntutan pada Senin (24/3/2025).
Saat itu, JPU Made Juni Artini menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. Yang mendasari, karena terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pasca putusan itu, JPU Kejari Buleleng mengambil langkah kasasi. Upaya kasasi ke MA dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Upaya hukum ini bisa dilakukan langsung ke MA tanpa banding, apabila putusannya bebas atau onslag.
Padahal, jaksa menuntut hukuman sepuluh tahun penjara, karena bukti yang cukup dan terbukti. Dengan itu juga, JPU berpendapat kalau terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP. Namun, ternyata pengadilan berpendapat lain, sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
”Karena putusan onslag bebas, kami kasasi karena tidak sesuai tuntutan. Kami tetap hormati putusan pengadilan. Berkas kasasi sedang disusun, segera dikirim,” jelas Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Putu Baskara Haryasa dikonfirmasi Minggu (27/4/2025) siang.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya sekitar pukul 11.45 Wita, terdakwa Jana bersama istrinya bernama Ni Kadek Sulendri yang berboncengan melewati Jalan Gatot Kaca, melihat istri Slamet bernama Siti Qomariah. Dua wanita itu kemudian terlibat cekcok dan saling jambak. Terdakwa pun melerai keributan itu.
Namun sekitar pukul 12.00 Wita, Slamet lalu datang ke rumah Jana dengan membawa sebatang kayu. Korban saat itu marah-marah dan memukul kepala terdakwa beberapa kali, namun dapat dihindari. Korban juga diketahui memukul Sulendri yang ada di sana.
Di rumah terdakwa, korban sempat beberapa kali memukul Jana. Akhirnya terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang. Senjata itu kemudian ditusuk ke perut Slamet dan menancap. Tujuannya agar korban dapat dilumpuhkan. Tarik menarik pedang juga sempat terjadi antar keduanya, dibantu Sulendri untuk melerai.
Setelah pedang berhasil ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa.
Awalnya, polisi menerima laporan dari Slamet Riadi, kemudian Jana diamankan pihak berwajib. Berselang dua hari kemudian, pada Jumat, 4 Oktober 2024 giliran keluarga Jana yang melaporkan Slamet Riadi. Karena terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Slamet.
Namun sayang, korban Slamet Riadi akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Buleleng pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.09 Wita setelah menjalani perawatan selama sembilan hari.[*]
Editor : Hari Puspita